LPSK Serahkan Kompensasi bagi Korban Terorisme Bom Bali
LPSK menyerahkan kompensasi bagi 36 korban tindak pidana terorisme. LPSK mengimbau korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peledakan bom di Bali pada 2002 dan 2005, agar mengurus kompensasi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyerahkan kompensasi bagi 36 korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan Bali II serta satu korban peristiwa penembakan di Poso, Sulawesi Tengah.
LPSK mengimbau korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peledakan bom di Bali 2002 dan 2005, agar mengurus kompensasi bagi korban terorisme dengan terlebih dahulu mendaftar ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.
Penyerahan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk terhadap korban bom Bali I dan bom Bali II, dilangsungkan di Gedung Wiswa Sabha, kompleks Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (4/2/2021). Dihubungi Kompas, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, kompensasi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu.
”Kami dari LPSK menilai Pemerintah Indonesia sudah sangat progresif dalam memberikan perhatian bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu ataupun pada masa setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dengan menyalurkan kompensasi,” ujarnya.
Dari siaran pers LPSK disebutkan, kompensasi itu diserahkan kepada 37 korban tindak pidana terorisme masa lalu yang terdiri dari 36 korban akibat peledakan bom di Bali 2002 dan 2005 serta satu korban peristiwa penembakan di Poso. Secara keseluruhan, besar kompensasi yang diserahkan LPSK itu berjumlah Rp 7,785 miliar.
Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia setelah penantian kami selama 18 tahun. (Theolina)
Sementara kompensasi yang diserahkan LPSK itu masing-masing kepada 20 korban meninggal dunia dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II serta peristiwa Poso 10 korban luka berat dalam peristiwa bom Bali I dan bom Bali II dan lima korban luka sedang pada peristiwa bom Bali I dan bom Bali II serta dua korban luka ringan dalam peristiwa bom Bali I.
Mewakili Pemerintah Provinsi Bali, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyatakan, pihaknya mengapresiasi perhatian pemerintah dalam bentuk kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme yang diserahkan melalui LPSK.
Dalam siaran pers dari Pemprov Bali itu disebutkan, Wakil Gubernur Bali yang disapa Tjok Ace itu mengungkapkan, kasus terorisme yang terjadi di Bali tersebut mengakibatkan korban jiwa. Kepada penerima kompensasi, Tjok Ace berharap bantuan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Bentuk perhatian
Secara terpisah, korban bom Bali I yang juga pengurus Yayasan Istri, Suami, dan Anak (Isana) Dewata Theolina F Marpaung mengatakan, penyerahan kompensasi bagi korban dan keluarga korban bom Bali I dan bom Bali II itu menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada para korban kejahatan terorisme. Adapun kompensasi diterima dalam bentuk tabungan.
Theolina menyatakan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah yang sudah menyalurkan kompensasi itu kepada korban di tengah situasi sulit menghadapi pandemi Covid-19. Adapun Theolina sudah menerima kompensasi tersebut dari Presiden Joko Widodo di Jakarta, 16 Desember 2020. ”Kami berterima kasih kepada Pemerintah Indonesia setelah penantian kami selama 18 tahun,” kata Theolina kepada Kompas, Kamis (4/2/2021).
Theolina menambahkan, terdapat 58 keluarga korban bom Bali yang bergabung di Yayasan Isana Dewata, Bali. ”Kami mengajak seluruh korban terorisme di Bali dan di Indonesia agar mendaftar ke BNPT,” ujar Theolina.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, LPSK menjalankan mandat dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang mengatur pula pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Hasto menambahkan, LPSK mengimbau kepada korban tindak pidana terorisme yang belum teridentifikasi LPSK agar mengurus kompensasi dari negara dengan mendaftarkan ke BNPT.
Hasto menyebutkan, LPSK sudah mengidentifikasi 215 korban tindak pidana terorisme masa lalu dari 40 peristiwa terorisme yang dapat segera dibayarkan kompensasinya.
”Saya yakin masih ada korban-korban lain yang belum teridentifikasikan. Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah di Bali dan melalui keluarga korban agar mengimbau korban lainnya untuk segera menghubungi BNPT dan LPSK,” ujar Hasto.