logo Kompas.id
NusantaraLPSK Serahkan Kompensasi bagi ...
Iklan

LPSK Serahkan Kompensasi bagi Korban Terorisme Bom Bali

LPSK menyerahkan kompensasi bagi 36 korban tindak pidana terorisme. LPSK mengimbau korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peledakan bom di Bali pada 2002 dan 2005, agar mengurus kompensasi.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_KlzvW13VIGhGCAZbyXaEOKYVfc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F20210204cokb-kompensasi-korban-terorisme-di-bali_1612442546.jpg
ISTIMEWA/HUMAS PEMPROV BALI

LPSK menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban bom Bali I dan bom Bali II, dalam acara di Gedung Wiswa Sabha, kompleks Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Kamis (4/2/2021). Seperti didokumentasikan Humas Pemprov Bali, tampak Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (ketiga, kiri) dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (ketiga, kanan) dalam acara penyerahan kompensasi dari pemerintah kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu.

DENPASAR, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyerahkan kompensasi bagi 36 korban tindak pidana terorisme bom Bali I dan Bali II serta satu korban peristiwa penembakan di Poso, Sulawesi Tengah.

LPSK mengimbau korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban peledakan bom di Bali 2002 dan 2005, agar mengurus kompensasi bagi korban terorisme dengan terlebih dahulu mendaftar ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000