Kakek 63 Tahun Lakukan Tindak Asusila pada Anak Penyandang Disabilitas di Bantul
SA (63) ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindakan asusila kepada tetangganya, anak penyandang disabilitas mental berusia 11 tahun, di Kabupaten Bantul, DIY.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — SA (63) ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindakan asusila kepada tetangganya, anak penyandang disabilitas mental berusia 11 tahun, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas perbuatan tersebut.
”Ada hasrat atau nafsu sesaat yang timbul dari pelaku. Ini memunculkan niat pelaku berbuat asusila terhadap korban,” kata Penyidik dari Unit Pelayanan dan Perlindungan Anak Kepolisian Resor (Unit PPA Polres) Bantul Ajun Inspektur Dua Musthafa Kamal di Markas Polres Bantul, Kamis (4/2/2021).
Tindak asusila dilakukan SA terhadap korban sebanyak tiga kali pada Januari 2020. Lokasi kejadian berada di sekitar tempat tinggal kedua pihak yang saling berhadapan, yakni di Kecamatan Banguntapan. Bahkan, salah satu tempat kejadian berada di kamar korban.
Perbuatan SA baru diketahui ibu korban setelah menerima keluhan dari anaknya tentang rasa sakit pada alat kelaminnya. Dari analisis medis, rasa sakit itu disebabkan kekerasan seksual yang dialami korban. Namun, ibu korban tak kunjung melaporkan peristiwa yang dialami putrinya tersebut.
Laporan baru dilayangkan kepada jajaran kepolisian pada September 2020. Karena itu, pengungkapan kasus ini terhitung cukup lama dari waktu kejadian. SA pun baru ditangkap pada Selasa (2/1/2021).
”Pelaku ini juga sempat pergi ke Lampung selama satu tahun setelah melakukan tindak asusila tersebut. Baru kembali lagi ke Bantul akhir Januari 2021 ini,” kata Musthafa.
Kondisi kesehatan ibu korban yang buruk juga menyebabkan terlambatnya pengajuan laporan kepolisian. Ia menderita diabetes. Penyakit itu membuatnya tidak bisa banyak bergerak dan harus dibantu kursi roda untuk beraktivitas. Ibu dan anak itu hanya tinggal berdua di rumah tersebut.
Musthafa menduga, kondisi yang dialami ibu korban itu dimanfaatkan pelaku untuk berbuat kejahatan tersebut. Ibu korban lebih banyak menghabiskan waktunya berbaring di tempat tidur karena penyakitnya itu.
”Sesekali memang ada saudara yang menengok dan membantu mengurus mereka. Tetapi, saudara itu tidak tinggal satu rumah. Jadi pengawasan terhadap putrinya itu cukup sulit,” kata Musthafa.
Saat ini, SA sudah ditahan di Polres Bantul. Atas perbuatannya, SA dikenai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
SA merasa sangat menyesal atas tindakan asusila yang telah diperbuatnya. Ia mengaku telah dibutakan hawa nafsu sesaat sehingga bertindak di luar nalar. ”Saya sangat menyesal dan sangat berdosa. Penyesalan ini seperti tidak akan berakhir,” katanya.
Menurut data Unit PPA Polres Bantul, terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual pada anak dalam dua tahun terakhir. Pada 2019, tercatat ada 15 kasus. Jumlah korban anak mencapai 27 orang, sedangkan pelakunya berjumlah 15 orang. Pada 2020, tercatat ada 24 kasus. Korban anak berjumlah 40 orang, sedangkan pelakunya berjumlah 24 orang.
Ketua Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Bantul Muhammad Zainul Zein mengungkapkan, kasus itu hendaknya disikapi serius. Ia berpendapat, Pemerintah Kabupaten Bantul harus segera memiliki Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).
Dengan perangkat itu, pengawasan terkait layanan perlindungan anak dapat dilakukan semakin baik di daerah tersebut. ”Kami mendorong agar Kabupaten Bantul segera memiliki KPAID sehingga tingginya kasus kekerasan pada anak bisa ditekan,” kata Zainul.
Zainul menyatakan, komitmen bersama seluruh elemen pemerintah hingga masyarakat juga diperlukan untuk menekan angka kekerasan pada anak. Kesamaan visi mewujudkan wilayah yang ramah terhadap anak akan mendukung berbagai upaya perlindungan anak di daerah tersebut.