Kabupaten Magelang Tetap Buka Pasar dan Mal Saat ”Jateng di Rumah Saja”
Kendatipun mendukung gerakan ”Jateng di Rumah Saja”, Pemerintah Kabupaten Magelang tetap membuka pasar tradisional pada 6-7 Februari 2021. Hal ini dilakukan demi alasan ekonomi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kendati mendukung gerakan ”Jateng di Rumah Saja”, Pemerintah Kabupaten Magelang memastikan akan tetap membuka semua pasar tradisional dan mal di wilayah tersebut. Kebijakan ini dilakukan demi alasan ekonomi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, selain untuk menjaga ketersediaan bahan pangan di tingkat masyarakat, pasar juga harus tetap buka demi menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi dari pedagang dan para pemasok bahan pokok, termasuk di dalamnya petani.
”Ada begitu banyak kepentingan ekonomi dari berbagai sektor yang sangat bergantung pada pasar,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Namun, untuk tetap mendukung gerakan ”Jateng di Rumah Saja”, maka jam operasional semua pasar, mal, toko, dan pusat-pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 saja.
Aturan pembukaan pasar ini memang tidak sesuai dengan arahan terkait gerakan ”Jateng di Rumah Saja” sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Dalam SE disebutkan bahwa salah satu wujud gerakan ”Jateng di Rumah Saja” adalah dengan melakukan penutupan toko/mal dan pasar.
Kendati demikian, Nanda mengatakan, khusus wilayah Kabupaten Magelang memiliki kearifan lokal tersendiri sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar gerakan tersebut tidak merugikan masyarakat.
Khusus wilayah Kabupaten Magelang memiliki kearifan lokal tersendiri sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar gerakan tersebut tidak merugikan masyarakat. (Nanda Cahaya Pribadi)
Aktivitas di pasar yang tetap dibuka pada 6-7 Februari ini juga akan diawasi secara ketat sehingga dipastikan segala interaksi tetap berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan. Namun, Nanda mengatakan, Pemkab Magelang tetap mendukung salah satu arahan sesuai SE tentang upaya penutupan destinasi wisata pada 6-7 Februari.
”Kami mendukung arahan untuk menutup destinasi wisata pada 6-7 Februari karena akhir pekan biasanya destinasi dikunjungi banyak wisatawan, termasuk dari luar kota,” ujarnya.
Menuai protes
Sementara itu, Ketua Forum Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang Edwar Alfian menilai, kebijakan untuk menutup destinasi wisata tanpa disertai upaya sekaligus untuk menutup pasar dan pusat perbelanjaan merupakan kebijakan tebang pilih.
”Kami merasa diperlakukan tidak adil karena pasar dan destinasi wisata adalah dua tempat yang sebenarnya sama-sama berpotensi menjadi tempat berkumpul, terjadinya kerumunan, yang juga berisiko menimbulkan terjadi penularan virus,” ujarnya.
Di Kabupaten Magelang terdapat 210 destinasi wisata, tetapi selama pandemi, hanya sekitar 50 destinasi wisata yang beroperasi. Adapun sekitar 160 destinasi lainnya belum mengajukan izin dan belum mampu beroperasi menggunakan standar protokol kesehatan.
Edwar mengatakan, berkunjung ke destinasi wisata sebenarnya relatif lebih aman. Selain karena mayoritas destinasi wisata adalah wisata alam terbuka, sekitar 50 destinasi wisata yang beroperasi tersebut telah mendapatkan pendampingan dan pelatihan terkait standar layanan sesuai dengan protokol kesehatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Potensi terjadi kerumunan juga terbilang kecil karena saat ini destinasi wisata yang beroperasi di Kabupaten Magelang hanya diizinkan menerima kunjungan wisatawan sekitar 30 persen dari kapasitas.