Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar yang sempat akan dijual Rp 900 juta tetap dalam pengawasan dan pengelolaan TN Takabonerate. Pemprov Sulsel kini akan fokus membenahi pariwisata di wilayah ini.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar tidak dijual. Pulau ini akan tetap dalam penguasaan dan pengelolaan Balai Taman Nasional Takabonerate. Pemerintah Provinsi Sulsel akan fokus membantu Kabupaten Selayar membenahi sektor pariwisata di wilayah ini.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan hal itu seusai meninjau Pulau Lantigiang dan sekitarnya, Rabu (3/2/2021). Dalam kunjungan itu, Nurdin didampingi Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faat Rudhianto.
Nurdin mengatakan, pulau itu tidak bisa dijualbelikan karena menjadi kawasan taman nasional. Tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi itu.
”Makanya, saya datang memastikan karena katanya di sana disebutkan ada kelapa, itu tidak ada. Pulau ini masih alami, tidak ada sentuhan-sentuhan manusia. Kalau ada yang mengatakan turun-temurun di sini, tanam kelapa, dan sebagainya, itu tidak ada,” kata Nurdin.
Sebelumnya, terdengar kabar pulau itu akan dijual Rp 900 juta. Seorang bernama Syamsul Alam mengaku pulau ini milik neneknya. Dia lantas menawarkannya kepada seseorang bernama Asdianti.
Harganya disepakati Rp 900 juta. Asdianti bahkan memberi uang muka Rp 10 juta kepada Kasman, keponakan Syamsul. Penjualan ini memiliki surat keterangan jual beli yang dibuat Rustam, Sekretaris Desa Junato, dan diketahui Abdullah, Kepala Desa Junato.
Nurdin mengatakan, saat ini langkah hukum sudah diambil oleh bupati. Aparat kepolisian sudah menangani kasusnya. Menurut Nurdin, kasus penjualan ini melibatkan pihak asing.
”Jadi, pulau ini sejarahnya masuk dalam kawasan TN Takabonerate. Kebetulan, ada masyarakat Selayar bersuamikan orang Jerman. Dia mencoba menegosiasikannya dengan kepala desa. Namun, saya kira semuanya bisa kembali secara utuh dan sekarang dalam proses hukum,” tambah Nurdin.
Nurdin mengatakan, saat ini langkah hukum sudah diambil oleh bupati. Aparat kepolisian sudah menangani kasusnya.
Kepala Balai TN Takabonerate Faat Rudhianto mengatakan, Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate. Luasnya sekitar 5,6 hektar. TN Takabonerate sendiri seluas 530.765 hektar. Kawasan ini dipenuhi terumbu karang dan ada atol seluas 220.000 hektar.
Di kawasan ini terdapat 17 pulau. Sebanyak tujuh di antaranya pulau berpenghuni. Pulau itu meliputi enam desa. Selain Jinato, ada Desa Rajuni, Latondu, Tarupa, Tambuna, dan Desa Khusus Passitallu.
”Pulau Lantigiang didominasi cemara laut, santigi pasir, dan ketapang. Pulau ini juga menjadi tempat berkembang biak satwa liar dilindungi, seperti penyu,” kata Faat.
Nurdin mengatakan, pihak yang akan membeli pulau berencana membangun resor di atas atol. Namun, Nurdin mengatakan, hal itu tidak akan dilakukan dan Pemkab Selayar sudah melakukan berbagai langkah antisipasi. Nurdin mengatakan, sebagai kawasan kepulauan yang memiliki atol terbesar ketiga di dunia, Sulsel bakal fokus membenahi sektor pariwisata di wilayah ini.
”Kami sudah meninjau lokasi yang akan direncanakan menjadi bandara di Kayuadi, Selayar. Bandara ini akan menjadi akses ke taman nasional. Kami akan melanjutkan rencana ini agar TN Takabonerate bisa menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Sulsel,” katanya.