Polresta Sidoarjo bagikan 100.000 masker kepada masyarakat mulai Senin (1/2/2021) selama 10 hari. Langkah itu diambil untuk memasifkan pengendalian sebaran Covid-19. Pelanggaran prokes terbanyak adalah terkait masker.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo membagikan 10.000 masker kepada masyarakat setiap hari mulai Senin (1/2/2021) selama 10 hari. Langkah itu diambil untuk memasifkan upaya pengendalian sebaran Covid-19. Hasil operasi yustisi menunjukkan, pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tinggi dan didominasi oleh pelanggaran pengenaan masker.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pembagian masker secara masif itu menurut rencana berlangsung selama 10 hari ke depan atau hingga dua hari setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM periode kedua berakhir pada 8 Febuari. Dengan asumsi sehari 10.000 masker, total ditargetkan sebanyak 100.000 masker terdistribusi ke masyarakat.
”Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, terutama memakai masker, untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas,” ujar Sumardji.
Lokasi pembagian masker pertama kali dilakukan di kawasan Taman Pinang Indah (TPI). Sasarannya para pengendara yang melintas di kawasan yang berada di pusat kota Sidoarjo tersebut. Lokasi ini dipilih karena, selain menjadi jalur mobilisasi masyarakat, menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat.
TPI merupakan sentra berjualan bagi pedagang kaki lima yang tak memiliki tempat jualan tetap. Setiap hari, ada ribuan pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di sepanjang jalan yang menjadi akses masuk ke sejumlah perumahan penduduk tersebut.
Karena jumlah pedagang yang besar, lapak pun harus digelar berimpitan sehingga memicu kerumunan yang berpotensi menjadi kluster baru sebaran Covid-19. Selama PPKM periode kedua, Pemkab Sidoarjo menutup kawasan ini dari pedagang kaki lima. Kebijakan itu diambil karena penataan tempat berjualan sesuai protokol kesehatan mustahil dilakukan sebab jumlah pedagang yang terlalu banyak.
Sumardji mengatakan, lokasi pembagian masker akan diperluas hingga ke desa-desa dengan sasaran perkampungan penduduk. Alasannya, pelanggaran protokol kesehatan, terutama pemakaian masker, masih cukup banyak dijumpai di desa-desa, termasuk di daerah yang berbatasan dengan kabupaten lain.
Pembagian masker dianggap sebagai langkah strategis meningkat kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan sekaligus mengendalikan sebaran virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19. Pemakaian masker belum menjadi gerakan masif di masyarakat dengan berbagai alasan.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang ditemukan oleh tim gabungan saat menggelar operasi yustisi. Sebagai gambaran, selama dua pekan pelaksanaan operasi yustisi di masa PPKM, tim gabungan berhasil menjaring 2.223 pelanggar prokes. Sebanyak 80-90 persen di antaranya merupakan pelanggar masker.
Selama dua pekan pelaksanaan operasi yustisi di masa PPKM, tim gabungan berhasil menjaring 2.223 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 80-90 persen di antaranya merupakan pelanggar masker.
Selain mengampanyekan protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19 dengan membagikan masker secara gratis, upaya memerangi pandemi juga dilakukan dengan menggiatkan operasi yustisi. Tim gabungan Polresta Sidoarjo, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo menggelar operasi yustisi di Terminal Purabaya Surabaya.
Dalam operasi itu tim gabungan menyasar para pengunjung terminal, baik calon penumpang bus maupun kru bus. Dalam operasi yang berlangsung sekitar 2 jam itu, belasan pelanggar protokol kesehatan berhasil dijaring. Mayoritas tidak bermasker atau bermasker, tetapi tidak secara benar.
Para pelanggar itu pun langsung ditindak dengan diberi surat teguran dan undangan mengikuti sidang tindak pidana ringan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Gelora Delta Sidoarjo. Sidang dijadwalkan setiap dua pekan atau sebulan dua kali. Biasanya majelis hakim menjatuhkan hukuman denda dengan nilai Rp 100.000 hingga Rp 150.000 bagi pelanggar perorangan.
Sementara itu, Penjabat Bupati Hudiyono di sela peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-162 Sidoarjo kembali mengingatkan pentingnya pengendalian sebaran Covid-19 agar produktivitas masyarakat bisa kembali digenjot. Untuk mengendalikan sebaran Covid-19 tersebut, kuncinya adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan.
”Minimal memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan. Namun, karena saat ini masa PPKM, masyarakat harus mengendalikan mobilitasnya dan menjauhi kerumunan agar hasilnya efektif,” ucap Hudiyono.
Pandemi Covid-19 yang mendera selama hampir setahun telah mengoyak semua sendi kehidupan, terutama sektor kesehatan dan ekonomi. Paparan Covid-19 yang tinggi menyebabkan tingkat kematian juga tinggi. Angka kematian di Sidoarjo masih memprihatinkan karena berada di angka 6,2 persen atau dua kali lipat angka kematian nasional.
Secara kumulatif, jumlah warga terpapar Covid-19 di Sidoarjo hingga Senin ini mencapai 9.022 orang, sebanyak 8.244 di antaranya sembuh atau 91 persen. Meski angka kesembuhan tinggi, tingkat kematian sebanyak 560 orang atau 6,2 persen secara kumulatif itu bukan indikator baik.
Hudiyono mengajak masyarakat menyukseskan ikhtiar yang dilakukan oleh pemerintah dalam memerangi Covid-19. Apabila sebelumnya sudah dilakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, kini tengah berlangsung PPKM dan vaksinasi. Dua upaya yang dikerjakan bersamaan itu diharapkan memiliki efektivitas yang tinggi, dengan syarat mendapat dukungan penuh dari masyarakat.