Penularan di Lampung Tembus 10.000 Kasus, Pengawasan Jam Malam Diperketat
Hingga akhir Januari 2021, Covid-19 di Lampung menembus angka 10.009 kasus. Satuan tugas penanganan Covid-19 pun memperketat pengawasan jam malam.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Hingga akhir Januari 2021, penularan Covid-19 di Lampung mencapai 10.009 kasus. Satuan tugas penanganan Covid-19 pun memperketat pengawasan jam malam.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, pada Minggu (31/1/2021), jumlah kasus baru Covid-19 di Lampung bertambah 134 kasus. Secara kumulatif, jumlah kasus Covid-19 tercatat sebanyak 10.009 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 521 orang meninggal akibat Covid-19. Persentase tingkat kematian akibat Covid-19 di Lampung mencapai 5,2 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan persentase tingkat kematian Covid-19 secara global yang tercatat 2,15 persen.
Saat ini, tercatat ada tiga kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah Covid-19, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Tengah. Adapun 12 kabupaten lainnya berstatus zona oranye Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung M Zulkarnain mengatakan, satgas telah melakukan patroli pada malam hari untuk memantau kepatuhan pemilik usaha dalam menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional. Dari hasil pemantauan pada Sabtu (30/1/2021) malam, sebagian besar pemilik swalayan, toko modern, dan mal sudah patuh serta menutup usahanya puku 19.00 sesuai ketentuan.
Kendati begitu, masih ada pemilik tempat hiburan dan kafe yang melanggar aturan terkait pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00. ”Saat dirazia, masih ada tempat usaha yang masih buka hingga pukul 23.00. Petugas telah memberikan teguran pertama dan akan terus dipantau,” kata Zukarnain saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu.
Selain masih ada tempat usaha yang melanggar aturan pembatasan jam operasional, petugas juga masih menemukan banyak warga mengabaikan protokol kesehatan di ruang publik. Di jalan-jalan protokol juga masih ditemukan banyak warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara. Sejauh ini, petugas telah memberikan sanksi teguran dan sanksi sosial terhadap para pelanggar.
Petugas juga masih menemukan banyak warga mengabaikan protokol kesehatan di ruang publik.
Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan patroli dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Herman HN nomor 440/133/IV.06/2021. Surat itu mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, dan toko modern di Bandar Lampung.
Menurut dia, pelaku usaha yang melanggar aturan itu akan dikenai sanksi teguran, denda, hingga penutupan usaha sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Secara terpisah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Lampung, Dedy Hermawan, berpendapat, kebijakan pembatasan jam operasional tempat usaha harus disertai pengawasan dan sanksi tegas untuk memberi efek jera bagi pelanggar. Hal itu penting agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dapat mencegah penularan kasus Covid-19 di Lampung.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus mempercepat upaya 3T atau penelusuran, pengetesan, dan perawatan pada masyarakat. Tanpa itu, kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat tidak akan berdampak besar untuk menekan laju penularan Covid-19.
Dia menilai, minimnya petugas yang melakukan pengawasan di lapangan membuat regulasi yang telah diterbitkan belum sepenuhnya efektif. Saat ini, masih banyak masyarakat yang kerap mengabaikan protokol kesehatan. Namun, para pelanggar umumnya hanya dikenai sanksi sosial, seperti push-up. Padahal, peraturan daerah yang mengatur sanksi administrasi seperti denda sudah berlaku.