Penyelundupan Ratusan Nuri dari Namlea, Maluku, Digagalkan
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis nuri merah dan nuri pelangi dari Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, ke Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan KM Doro Londa.
Oleh
RENY SRI AYU
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan 268 ekor burung nuri asal Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Penyelundupan nuri berwarna merah (Eos bornea) dan pelangi (Trichoglossus haematodus) itu dilakukan dengan menggunakan KM Doro Londa. Kapal itu sandar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/1/2021).
Seluruh nuri kini disita di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan sembari menunggu penyelidikan yang dilakukan penyidik Balai Penegakan Hukum, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sulawesi.
”Penangkapan ini berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya pemasukan burung nuri dari Namlea. Karantina Makassar bekerja sama dengan kesyahbandaran, kepolisian, dan instansi terkait, kemudian menerjunkan tim untuk memeriksa ke atas kapal. Ternyata memang ada,” kata Kepala Bidang Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar Sri Utami, Jumat sore.
Sejauh ini pengirim burung yang masuk kategori satwa dilindungi ini belum diketahui. Namun, seorang berinisial F yang bertugas menjemput kiriman telah ditangkap dan dimintai keterangan.
Burung nuri ini dikirim dalam puluhan kandang dan setiap kandang dibungkus karung plastik berwarna putih. Saat ini seluruh nuri telah berada di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
”Kami akan amankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan sambil menunggu hasil penyelidikan. Setelah penyelidikan selesai, seluruh barang bukti akan dikembalikan ke habitatnya. Teman-teman di Gakkum sedang melakukan penyelidikan dan target seminggu penyelidikan bisa menemukan titik terang,” kata Santiago Pereira, Kepala Seksi Wilayah 4 BBKSDA Sulsel.
Seorang berinisial F yang bertugas menjemput kiriman telah ditangkap dan dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Makassar M Musdar mengatakan, nuri merah dan nuri pelangi adalah satwa dilindungi, tetapi banyak diminati. Itu antara lain yang menyebabkan burung ini diselundupkan.
Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Satwa Liar (CITES), burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk dalam daftar Apendix 1, yakni daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
”Diharapkan dengan penangkapan ini, ke depan masyarakat dapat lebih paham terkait pengendalian dan perlindungan satwa, khususnya perdagangan satwa antarpulau dan negara,” kata Musdar.