Menyasar Perempuan sebagai Korban, Dua Penjambret di Denpasar Ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menghentikan ulah meresahkan dari IPVA (24) alias Vicky dan rekannya, IKAS (19), dengan menangkap penjambret itu. Vicky dan IKAS ditangkap pada Kamis (28/1/2021).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Tim reserse Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali menghentikan ulah meresahkan dari IPVA (24) alias Vicky dan rekannya, IKAS (19), dengan menangkap kedua penjambret tersebut. Vicky dan IKAS ditangkap pada Kamis (28/1/2021) setelah dilacak sejak akhir Desember 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, jajaran Polri di Polda Bali akan terus bekerja dan berupaya menjaga situasi Bali yang aman dan kondusif. ”Penangkapan kedua pelaku pencurian dengan kekerasan atau lebih dikenal sebagai jambret ini sebagai jawaban Polda Bali menjadikan Bali sebagai pulau yang aman,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Jumat (29/1/2021).
Perbuatan Vicky dan IKAS dinilai sudah meresahkan. Kedua tersangka itu diduga kuat sudah tujuh kali menjambret di seputaran Kota Denpasar sejak Oktober 2020. Dalam laporan polisi, Vicky dan IKAS mengaku lima kali menjambret selama Desember 2020.
Salah seorang korbannya adalah Ni Wayan S (37) pada Sabtu (26/12/2020). Ketika itu, korban mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya. Dalam perjalanan, korban dipepet pengendara sepeda motor lain dan tas korban ditarik pembonceng sepeda motor yang memepetnya itu. Akibat dijambret, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta, termasuk kehilangan sebuah telepon seluler dan surat kendaraan bermotor.
Tim reserse Direktorat Reskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan korban itu. Dari hasil pelacakan, polisi mengantongi ciri-ciri penjambret tersebut. Kamis (28/1/2021), tim reserse Polda Bali menangkap IKAS di rumah tersangka dan selanjutnya polisi menangkap Vicky. Polisi mendapatkan ponsel dan surat kendaraan bermotor milik korban ketika mereka menangkap tersangka itu. Kedua tersangka, baik Vicky maupun IKAS, selanjutnya ditahan dan mereka dijerat dengan sangkaan berbuat tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Djuhandhani menyebutkan, kedua tersangka bersama-sama dalam mencari dan menjambret korban. Tersangka Vicky menjadi pengendara sepeda motor, sedangkan IKAS membonceng dan menjambret barang korban. ”Mereka beroperasi pagi hari dan menyasar ibu-ibu yang akan berangkat kerja atau ke pasar,” kata Djuhandi yang didampingi Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Syamsi.
Dalam kesempatan itu, Djuhandhani juga menyatakan, kepolisian siap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Djuhandhani menambahkan, peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan akan membantu tugas kepolisian.
Terkait pelibatan masyarakat itu, Polda Bali bersama Pemprov Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali sudah bersepakat mengajak pihak desa adat dalam menangani keamanan dan ketertiban di lingkungan desa adat melalui Forum Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Nota kesepakatan tentang Sipandu Beradat itu ditandatangani Gubernur Bali, Kepala Polda Bali, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam acara di gedung Wantilan Pura Samuan Tiga, Gianyar, Kamis. Adapun Forum Sipandu Beradat menekankan fungsi preemtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di desa adat.
Mengenai hal itu, Kombes Syamsi mengatakan, Polda Bali memiliki fungsi pembinaan masyarakat dan Forum Sipandu Beradat menjadi bentuk koordinasi Polda Bali dengan pemerintah dan desa adat di Bali. ”Forum ini sudah disepakati antarpemangku kepentingan itu,” kata Syamsi. ”Ini sejalan dengan arahan Kepala Polri,” ujarnya.