Kompensasi untuk Korban Teror Terbatas hingga Juni 2021
Korban terorisme yang belum tercatat sebagai penerima kompensasi diharapkan melapor sebelum Juni 2021. Jika melebihi waktu itu, korban terancam tidak mendapatkan kompensasi.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kembali memberikan kompensasi sekitar Rp 3,8 miliar kepada korban tindak pidana terorisme. Kompensasi akan terus disalurkan hingga Juni 2021. Korban terorisme yang belum tercatat diharapkan melapor sebelum batas waktu itu.
LPSK menyalurkan Rp 3,8 miliar kepada 30 korban terorisme di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Jumat (29/1/2021). Sebanyak 29 orang di antaranya merupakan penyintas ledakan bom saat shalat Jumat di Masjid Adz-Dzikra di polres pada 15 April 2011. Seorang penerima lainnya adalah ahli waris korban bom gereja di Surabaya pada 2018.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang menyerahkan ganti rugi itu, mengatakan, pemberian kompensasi merupakan bagian dari 215 korban teror di Indonesia. Selain itu, masih ada sekitar 200 korban teror yang masih dalam tahap pengecekan untuk menerima kompensasi.
”Masih sangat banyak korban-korban yang belum tercatat, belum diketahui. Kami berharap, masyarakat melapor jika mengetahui ada korban teror di sekitarnya untuk dicatat dan diberikan kompensasi. Apalagi, pemberian kompensasi hingga Juni 2021,” ujar Hasto.
Sebelum dinilai kelaikan calon penerima kompensasi, korban teror harus lebih dulu tercatat di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. LPSK juga telah membuat tim percepatan pemberian kompensasi untuk memudahkan korban teror mendapatkan haknya.
Kompensasi ini merupakan bentuk penerapan UU No 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ganti rugi itu diatur dalam PP No 35/2020 tentang Perubahan PP No 7/2018 Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan ke Saksi dan Korban.
Ini wujud negara serius menangani korban terorisme. Mereka adalah tanggung jawab negara sehingga berhak atas kompensasi.
Adapun besaran ganti rugi bagi korban meninggal sebesar Rp 250 juta per orang. Korban luka berat mendapatkan Rp 210 juta per orang, sementara luka sedang menerima Rp 115 juta per orang. Untuk korban luka ringan berhak atas Rp 75 juta per orang.
”Ini wujud negara serius menangani korban terorisme. Mereka adalah tanggung jawab negara sehingga berhak atas kompensasi. Terorisme bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja,” ujarnya.
Hasto juga menyampaikan, korban juga berhak atas bantuan medis, rehabilitasi, psikososial, dan psikologis. Pihaknya menyiapkan pelatihan bagi korban teror dan keluarganya untuk mengembangkan diri, seperti dengan membuka usaha.
Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Imron Ermawan mengapresiasi penyaluran kompensasi tersebut. ”Korban teror bom di sini tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma. Semoga kompensasi tersebut bisa membantu korban,” ujarnya.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Hendry Paruhuman Lubis mengatakan, terorisme tidak hanya mengancam keamanan negara, tetapi juga merusak toleransi. ”Korban harus bangkit melawan terorisme,” katanya.