Sumenep Evaluasi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Setelah Sebulan
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka meski situasi pandemi Covid-19 belum mereda.
Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sedang melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka meski situasi pandemi Covid-19 belum mereda. Uji coba berlangsung sebulan mulai Selasa (26/1/2021). Setelah itu, hasil uji coba akan dievaluasi efektivitasnya.
Uji coba pembelajaran tatap muka merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kantor Kementerian Agama Sumenep, dan Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Sumenep sepekan lalu. Selanjutnya, Kamis (21/1/2021), Dinas Pendidikan Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/90/435.101.1/2021 tentang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka untuk Pelaksana Pendidikan dari Semua Jenjang yang Ada di Kabupaten Sumenep.
”Uji coba dilaksanakan mulai Selasa, 26 Januari 2021, sampai sebulan,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Mohamad Iksan saat dihubungi dari Surabaya, Kamis (28/1/2021).
Uji coba berlaku bagi lembaga pendidikan usia dini, dasar, dan menengah pertama, yakni TK dan raudlatul athfal, SD dan madrasah ibtidaiyah, serta SMP dan madrasah tsanawiyah. Untuk tingkat SLTA dan madrasah aliyah, pembelajaran tatap muka bergantung pada Pemprov Jatim dan Kantor Kementerian Agama Wilayah Jatim.
Menurut Iksan, dalam uji coba, semua sekolah harus menerapkan protokol kesehatan. Satu kelas diisi maksimal 15-17 siswa atau 50 persen dari kapasitas rombongan belajar. Selain itu, pelajar juga harus sudah diizinkan oleh orangtua atau walinya mengikuti pembelajaran tatap muka.
Sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan masker atau pelindung diri, serta menerapkan jaga jarak fisik. Pelajar dan pengajar yang sakit tidak diizinkan ke sekolah serta harus isolasi selama dua pekan dan dinyatakan tidak terjangkit Covid-19.
Iksan mengatakan, uji coba akan dievaluasi setelah sebulan pelaksanaan. Jika terjadi penularan Covid-19 karena pelajar atau tenaga pendidikan terjangkit dan berada di luar pengawasan, pemerintah berhak segera menutup sementara layanan dan aktivitas.
Secara terpisah, Kepala TK Pertiwi, Sumenep, Nisnatum mengatakan, meski ada uji coba pembelajaran tatap muka, sebagian murid yang tidak diizinkan oleh keluarga tetap mengikuti pembelajaran secara dalam jaringan internet (daring atau online).
Menurut laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/ yang dikelola Pemprov Jatim, Kamis, Covid-19 telah menjangkiti 1.608 warga Sumenep. Rinciannya, 76 orang masih dirawat, 1.431 orang sembuh, dan 101 orang meninggal. Sumenep berstatus zona jingga (oranye) atau kawasan risiko penularan sedang.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, pembelajaran tatap muka untuk tingkat SLTA belum dapat dilaksanakan karena situasi pandemi belum mereda. Selain itu, 17 kabupaten/kota sedang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
PPKM tahap kedua diterapkan pada 26 Januari-8 Februari. Sebagian besar daerah pelaksana PPKM memperpanjang kebijakan itu, tetapi ada pula daerah yang baru menerapkan karena situasi wabah atau pagebluk memburuk.
Sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/34/Kpts/013/2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, kegiatan dilaksanakan di Surabaya, Sidoarjo, Gresik (Surabaya Raya), Kota dan Kabupaten Malang, serta Batu (Malang Raya). Selain itu, Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Kota dan Kabupaten Blitar, Tuban, dan Pamekasan.
Di Tulungagung, Rabu (27/1/2021), Satgas Covid-19 mendatangi dan menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka di dua SMK swasta karena tidak mendapat izin dan melanggar PPKM. Kedua lembaga dimaksud ialah SMK 2 Muhammadiyah dan SMK Al-Azhar.
Saat didatangi satgas, di SMK 2 Muhammadiyah sedang berlangsung praktik permesinan dan akuntansi, sedangkan di SMK Al-Azhar digelar praktik kefarmasian, meski jumlah siswa yang hadir amat terbatas.
Namun, karena Tulungagung sedang melaksanakan PPKM, semestinya kegiatan belajar-mengajar di sekolah tidak diperkenankan diadakan. Kedua sekolah tersebut telah diberi teguran dan peringatan keras. Jika melanggar lagi, kedua lembaga pendidikan itu akan dijatuhi denda, penutupan paksa, sampai pengajuan pencabutan izin operasional.