Bandara Radin Inten II Terapkan Validasi Digital Tes Cepat Covid-19
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang menerapkan sistem validasi surat keterangan tes cepat secara digital di Bandara Radin Inten II, Lampung, mulai 1 Februari 2021.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas II Panjang menerapkan sistem validasi surat keterangan tes cepat secara digital di Bandara Radin Inten II, Lampung, mulai 1 Februari 2021. Selain untuk mengurangi kontak dengan petugas, aturan baru itu diterapkan untuk mencegah praktik pemalsuan surat keterangan tes cepat antigen Covid-19 yang menjadi persyaratan penerbangan.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe menjelaskan, penyedia layanan tes cepat antigen Covid-19 harus terdaftar dalam sistem Electronic Health Alert Card (e-HAC). Nantinya, petugas harus mengunggah dokumen hasil tes cepat itu melalui e-HAC.
Selanjutnya, calon penumpang yang telah melakukan tes dapat melihat hasilnya melalui aplikasi e-HAC yang bisa diunggah di gawai. Data yang terekam dalam aplikasi e-HAC itulah yang nantinya akan divalidasi oleh petugas KKP di Bandara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan.
”Kami telah melakukan sosialisasi sebelum aturan ini diberlakukan. Kami juga tidak ingin menghambat calon penumpang yang ingin melakukan penerbangan,” kata Marjunet saat Rapat Koordinasi Penerapan Validasi Digital Dokumen Hasil Tes Cepat Covid-19 secara daring dari Bandar Lampung, Rabu (27/1/2021).
Aturan baru ini diberlakukan untuk mengurangi kontak langsung antara petugas pemeriksa dokumen di bandara dengan calon penumpang. Selain itu, sistem validasi didital juga diyakini dapat mencegah pemalsuan dokumen surat keterangan tes cepat Covid-19 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem digital, database warga yang telah melakukan tes cepat Covid-19 juga bisa tersimpan dengan baik.
Penerapan validasi digital ini bisa berjalan sepenuhnya di Lampung paling lambat akhir Februari 2021. (Marjunet Danoe)
Kendati mulai berlaku sejak 1 Februari 2021, kata dia, petugas KKP akan tetap melayani calon penumpang pesawat yang masih membawa surat tertulis. Selanjutnya, petugas KKP akan menghubungi fasilitas penyedia layanan tes cepat yang menerbitkan surat itu untuk bisa menerapkan sistem digital. Dia berharap, penerapan validasi digital ini bisa berjalan sepenuhnya di Lampung paling lambat akhir Februari 2021.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Lampung Reihana menyambut baik rencana KKP dalam menerapkan sistem validasi surat hasil tes cepat antigen Covid-19. Dia berharap, sistem digital itu telah disiapkan dengan baik sehingga memudahkan masyarakat sebagai pengguna.
General Manager Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II M Hendra Irawan mengatakan pengelola bandara bekerja sama dengan penyedia fasilitas kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan tes cepat antigen di bandara. Menurut dia, layanan itu dikhususkan bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan di hari pelaksanaan tes.