Bali Meneruskan Pemberian Vaksin Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan
Pemberian vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Bali dilanjutkan di seluruh kabupaten. Hingga pekan terakhir Januari ini, Bali sudah menerima 76.320 dosis vaksin Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemberian vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan di Bali dilanjutkan di seluruh kabupaten. Hingga pekan terakhir Januari ini, Bali sudah menerima 76.320 dosis vaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menyatakan, vaksin Covid-19 yang sudah diterima itu sudah didistribusikan ke seluruh kota dan kabupaten di Bali. Tiga kabupaten terakhir yang menerima vaksin Covid-19 adalah Tabanan, Buleleng, dan Jembrana pada Selasa (26/1/2021).
Kota Denpasar dan lima kabupaten lainnya dinyatakan sudah menerima vaksin Covid-19. ”Seluruh kabupaten dan kota di Bali sudah mendapat vaksin,” kata Suarjaya, Rabu (27/1/2021).
Vaksinasi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar sudah berjalan mulai Jumat (15/1/2021). Adapun pencanangan program vaksin Covid-19 di Bali dimulai Kamis (14/1/2021). Selanjutnya, enam kabupaten di Bali memulai program imunisasi vaksin Covid-19 pada Rabu (27/1/2021).
Program vaksinasi di Kabupaten Klungkung, Rabu, dimulai dengan pemberian vaksin kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Klungkung. Dihubungi Kompas, Suwirta menyatakan sudah disuntik vaksin Covid-19 dan dirinya merasa baik-baik saja setelah disuntik.
”Sebelum divaksin, saya menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Suwirta sembari menambahkan, setelah divaksin dia merasa lebih percaya diri.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung Ni Made Adi Swapatni mengungkapkan, Klungkung menerima 4.200 dosis vaksin Covid-19. Adapun jumlah tenaga kesehatan yang menjadi sasaran penerima vaksin Covid-19 di Kabupaten Klungkung terdata sekitar 2.100 orang.
Sebelum divaksin, saya menjalani pemeriksaan kesehatan dan setelah itu justru merasa lebih percaya diri.
Secara keseluruhan, menurut Suarjaya, jumlah tenaga kesehatan di Bali yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada tahap pertama sebanyak 30.320 orang. Adapun Bali sudah menerima sekitar 76.320 dosis vaksin Covid-19 sejak penerimaan tahap pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Dinas Kesehatan Provinsi Bali pada Selasa (5/1/2021).
Ditemui dalam acara di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Denpasar, Rabu, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bagi pelanggar protokol kesehatan digencarkan dan diberikan porsi lebih besar dalam masa perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dibandingkan pembinaan terhadap pelanggarnya.
Menurut Suiasa, penerapan penegakan disiplin dengan pengenaan sanksi administratif dan denda terhadap pelanggar protokol kesehatan bukan dimaksudkan membebani masyarakat yang sedang menghadapi dampak pandemi Covid-19. Hal itu bertujuan melindungi kesehatan masyarakat secara luas dan terhadap masyarakat yang sudah taat menerapkan protokol kesehatan.
Suiasa mengungkapkan, apabila pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tidak dikenai tindakan tegas, pelanggarnya berpotensi menularkan penyakit ke keluarga ataupun lingkungannya. Jikalau akibat pelanggaran itu memunculkan kluster Covid-19 di lingkungan keluarga, setidaknya satu keluarga itu akan terganggu produktivitasnya dan berpotensi kehilangan ekonomi karena mereka diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
Adapun Suwirta juga menyatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ”Jikalau sudah melanggar, kami terapkan denda. Tidak ada lagi pemberian pengarahan bagi pelanggarnya,” kata Suwirta yang dihubungi terpisah.
Sementara itu, pihak Universitas Udayana menambah kapasitas tempat perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana sehingga RSPTN Unud di Jimbaran, Badung, dapat menampung hingga 140 pasien. Penambahan kapasitas tempat perawatan itu ditandai dengan peresmian operasional Gedung 6 RSPTN Unud pada Rabu (27/1/2021).
Dalam keterangan tertulis dari pihak Universitas Udayana, Rektor Universitas Udayana Anak Agung Raka Sudewi menyatakan, dirinya berharap pengoperasian gedung 6 yang dilengkapi sarana dan prasarana berstandar khusus pelayanan pasien Covid-19 itu akan dapat memaksimalkan pelayanan RSPTN Unud. Sudewi juga menyatakan harapannya agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bali secara kumulatif hingga Rabu mencapai 25.032 kasus. Jumlah seluruh pasien sembuh sebanyak 20.906 orang. Adapun kasus aktif yang masih ditangani hingga Rabu masih 3.471 pasien.
Gubernur Bali Wayan Koster sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 pada 24 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE Gubernur Bali No 02/2021, yang mengatur pelaksanaan PKM di Bali itu, juga menekankan Peraturan Gubernur Bali No 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang antara lain mengatur tentang sanksi administratif dan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Denda bagi pelanggar perorangan sebesar Rp 100.000 dan denda bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp 1 juta.