Tarik Uang Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Humaini mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 15 calon pegawai yang sudah setor uang muka. SK lalu digadaikan, dan uangnya diserahkan kembali ke Humaini.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah karena mengatur perekrutan pegawai PDAM Kudus dengan sistem pungutan.
”Terdakwa Ayatullah Humain secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arkanu dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (26/1/2021). Adapun Humaini menghadiri sidang tersebut secara virtual. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Hakim menyatakan, Humaini terbukti telah menerima uang total Rp 720 juta dalam pengangkatan 15 pegawai kontrak menjadi pegawai tetap PDAM Kudus, pada 2019-2020. Sejumlah pegawai dipungut Rp 75 juta, sebagian lagi Rp 50 juta. Namun, belum semua membayarkan penuh. Ia bekerja sama dengan Sukma Oni, teman dekatnya, dalam menerima uang itu.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ”Juga, tidak menjalankan tugas sebagai direksi dengan tanggung jawab, dan tidak mengakui kesalahan,” ujar hakim.
Sementara sikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga jadi hal-hal meringankan. Menurut majelis hakim, Humaini terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
”Kami akan diskusi dulu dengan klien kami,” ujar Adi Yulianto, kuasa hukum terdakwa, setelah dipersilakan mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan sidang.
Dua tahap
Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi disebutkan sebanyak 15 pegawai kontrak PDAM Kudus membayarkan uang kepada Humaini, melalui Sukma Oni, dengan dua tahap. Sejumlah pegawai menyerahkan Rp 10 juta pada Juni 2019 dan Rp 65 juta pada Januari 2020.
Cara itu ditempuh dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai yang telah ditandatangani Humaini, setelah pembayaran uang muka, pada 2019. Kemudian, SK digunakan oleh para pegawai kontrak sebagai syarat pengajuan pinjaman bank. Uang tersebut disetorkan kembali ke Humaini, melalui Sukma Oni.
”Terungkap adanya kerja sama antara terdakwa dan saksi Sukma Oni dan lainnya, terkait penerimaan uang tersebut. Patut diduga bahwa ini ada hubungan dengan jabatan. (Pengangkatan) diberikan karena kekuasaan,” kata Majelis Hakim.
Dikatakan Arkanu, uang yang dipungut dari 15 calon pegawai PDAM Kudus tersebut merupakan pembayaran utang terdakwa terhadap Sukma Oni, yang sebelumnya membantu terdakwa untuk diangkat sebagai Dirut PDAM Kudus. Adapun Sukma Oni bukan direksi PDAM Kudus sehingga tak berwenang dalam pengangkatan pegawai di instansi tersebut.
Sukma Oni juga diadili secara terpisah dalam kasus yang sama, begitu juga pegawai PDAM Kudus, Toni Yulantoro. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.