logo Kompas.id
NusantaraTarik Uang Calon Pegawai,...
Iklan

Tarik Uang Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara

Humaini mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 15 calon pegawai yang sudah setor uang muka. SK lalu digadaikan, dan uangnya diserahkan kembali ke Humaini.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YD4iek5ZhR_sodqzNEIJi6_7nq4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FSidang-Dirut-PDAM-Kudus_1611662802.jpg
KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA

Suasana sidang putusan Direktur Utama PDAM Ayatullah Humaini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021). Hakim memvonis Humaini dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada persidangan itu.

SEMARANG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ayatullah Humaini dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah karena mengatur perekrutan pegawai PDAM Kudus dengan sistem pungutan.

”Terdakwa Ayatullah Humain secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Arkanu dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (26/1/2021). Adapun Humaini menghadiri sidang tersebut secara virtual. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000