Pengawasan PKM di Kota Denpasar Libatkan Desa dan Banjar
Pemkot Denpasar melibatkan satgas gotong royong di setia desa dan banjar di Kota Denpasar untuk bersama-sama mengawasi pelaksanakaan kebijakan PKM. Kota Denpasar termasuk daerah yang menerapkan kebijakan PKM.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Kota Denpasar melibatkan satuan tugas gotong royong di setiap desa dan banjar di Kota Denpasar untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian pandemi penyakit Covid-19. Kota Denpasar termasuk daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang ditemui seusai pertemuannya dengan jajaran Ombudsman Perwakilan Bali di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali di Kota Denpasar, Selasa (26/1/2021).
Jaya Negara menambahkan, pelaksanaan PKM di Kota Denpasar diperpanjang hingga 8 Februari 2021 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PKM dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
”Sebenarnya kami di Kota Denpasar sudah memberlakukan PKM sampai 18 Februari mendatang,” kata Jaya Negara yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Gede Rai.
Adapun dalam upaya menangani pandemi Covid-19 di Bali, Pemerintah Provinsi Bali sejak Maret 2020 sudah melibatkan desa-desa adat di Bali melalui pembentukan satgas gotong royong pencegahan Covid-19 berbasis desa adat. Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02/2021 itu juga mendasari pengoptimalan satgas-satgas penanganan Covid-19 mulai tingkat provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan, hingga dusun dan rukun warga.
Perpanjangan pelaksanaan PKM di Bali berlaku mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. PKM dilaksanakan di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Klungkung. Mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan pelaksanaan PKM tersebut mengatur, antara lain pembatasan operasional usaha, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Lebih lanjut Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 sekitar Rp 12 miliar terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dengan sumber anggaran dari pos belanja tak terduga. Menurut Jaya Negara, Pemkot Denpasar juga mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 dalam pos anggaran kesehatan dan juga pemulihan ekonomi.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Denpasar Dewa Rai mengatakan, pengalokasian anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk pelaksanaan PKM, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar 2021. Dewa Rai, yang juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, menambahkan, Pemkot Denpasar juga sudah menambah jumlah tempat isolasi di rumah sakit, termasuk rumah sakit umum daerah, untuk merawat pasien kasus Covid-19.
Ditemui terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab menyatakan pihaknya meminta pemerintah di Bali memberikan fokus dalam mengalokasikan anggaran, terutama dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Umar menambahkan, pemerintah sudah meningkatkan upaya pengendalian penyebaran penyakit Covid-19 melalui pelaksanaan PKM. ”Pemerintah dapat memfokuskan alokasi anggaran untuk mendorong perbaikan sektor kesehatan yang masih kurang baik,” ujar Umar kepada Kompas, Selasa.
Vaksin
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali memastikan seluruh kota dan kabupaten di Bali sudah menerima vaksin Covid-19 untuk diberikan kepada kelompok sasaran tahap pertama, yakni para tenaga kesehatan. Selasa (26/1), Dinas Kesehatan Provinsi Bali mendistribusikan vaksin Covid-19 ke tiga kabupaten yang belum menerima vaksin, yakni Tabanan, Buleleng, dan Jembrana. Adapun jumlah tenaga kesehatan di Bali yang terdata sebagai penerima imunisasi vaksin Covid-19 mencapai 30.320 orang.