logo Kompas.id
NusantaraPerdagangan Burung Ilegal...
Iklan

Perdagangan Burung Ilegal Tinggi, Penyelundupan 380 Burung Asal NTT ke Surabaya Digagalkan

Perdagangan satwa terutama burung secara ilegal diprediksi masih tinggi pada tahun ini. Terkini, sebanyak 380 ekor burung berkicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur, gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/k4wTKeABU6py-6DcqblpCbijkrw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FEA919F0C-756B-4E6E-996E-8E56AA0F3528_1611551764.jpeg
DOK KARANTINA PERTANIAN SURABAYA

Petugas Karantina Pertanian Surabaya memeriksa ratusan burung endemik Nusa Tenggara Timur yang dimasukkan secara ilegal ke Surabaya, Senin (25/1/2021).

SURABAYA, KOMPAS — Pengiriman satwa liar ilegal dari sejumlah daerah ke Jawa Timur terus terjadi dan berpotensi tetap tinggi pada tahun ini. Praktik ini rentan menganggu keseimbangan alam yang berujung menyengsarakan kehidupan manusia.

Kasus teranyar adalah upaya penyelundupan 380 ekor burung kicau asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (20/1/2021). Burung itu terdiri dari 300 ekor branjangan, sikatan (10), punglor (60), dan Decu (10). Semuanya dikemas dalam 15 kardus dan keranjang plastik bekas wadah buah.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000