Komplotan Pencuri Incar Motor di Masjid dan Tepi Sawah di Banyumas
Lima orang anggota komplotan pencuri sepeda motor dibekuk Polresta Banyumas. Belasan unit sepeda motor disita. Mereka mengincar motor yang diparkir di masjid dan tepi sawah.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Lima orang komplotan pencuri sepeda motor di Banyumas, Jawa Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas. Mereka beraksi di 13 lokasi dan mengincar motor yang diparkir masjid dan tepi sawah.
“Ada lima orang pelaku yang terdiri dari tiga pelaku utama dan dua orang penadahnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar M Firman L Hakim di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021).
Firman menyampaikan, tiga pelaku utama berinisial AEP (32), IBU (39), dan RY (31). Adapun pendahnya berinisial ARH (32) dan AP (35). “Mereka melakukan curanmor di 13 tempat kejadian perkara. Di Kecamatan Purwokerto Utara 1 kali, Wangon 2 kali, Jatilawang 6 kali, Patikraja 1 kali, Cilongok 1 kali, Rawalo 2 kali. Modusnya pakai kunci palsu atau kuncinya dijebol,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Komisaris Berry menambahkan, mereka telah mencuri sepeda motor mulai Oktober 2021 hingga Januari 2021. Dalam pengembangan seminggu terakhir, mereka semua dibekuk di Banyumas. “Barang ini dijual kepada penadah dan dijual lewat media sosial. Ada yang didistribusikan ke Purbalingga, Cilacap, dan Wonosobo,” tutur Berry.
Berry mengatakan, sepeda motor curian itu dijual kembali dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta sesuai kondisi sepeda motor. “Sasarannya sepeda motor yang diparkir di masjid ketika masyarakat sholat atau sepeda motor yang ditinggal di tepi sawah,” kata Berry.
Selain 13 unit sepeda motor yang disita, polisi juga menyita barang bukti 2 unit telepon seluler, satu kunci “Y”, satu mata kunci berbentuk pipih dan tajam, serta uang tunai Rp 1.470.000. Tiga tersangka utama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Adapun penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Dua orang pelaku ditembak pada kakinya.
Firman mengingatkan masyarakat supaya selalu mengunci sepeda motor dengan benar, memasang kunci pengaman tambahan, serta sebisa mungkin menghindari parker di tepi jalan tanpa ada pantauan atau pengawasan.