Kasus Meningkat, Resepsi Pernikahan di Lampung Dilarang
Peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung membuat sejumlah daerah membuat aturan terkait pelarangan acara resepsi pernikahan maka Satgas penanganan semakin gencar melakukan patroli penegakkan protokol kesehatan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Peningkatan kasus Covid-19 membuat sejumlah daerah membuat aturan terkait pelarangan acara resepsi pernikahan. Satuan tugas penanganan Covid-19 di Lampung juga semakin gencar melakukan patroli penegakkan protokol kesehatan di tempat hiburan.
Saat ini, sedikitnya ada tiga kabupaten/kota yang melarang acara resepsi pernikahan karena berpotensi menimbulkan kerumunan, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Barat. Pelarangan itu dilakukan karena kasus Covid-19 terus meningkat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung M Zulkarnain mengatakan, pelarangan acara resepsi pernikahan itu menjadi kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Meski begitu, satgas di masing-masing daerah telah diminta untuk patroli penegakkan disiplin protokol kesehatan. Lokasi yang menjadi sasaran, antara lain, pasar tradisional, kafe, dan warung makan yang ramai pada sore hingga malam hari.
Hingga saat ini, ada 21 pelaku usaha yang diberi surat teguran karena dinilai mengabaikan protokol kesehatan di tempat usahanya. Petugas juga telah menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. “Masih banyak masyarakat yang belum sadar untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan berkerumun,” kata Zulkarnain di Bandar Lampung, Senin (25/1/2021).
Sejak sepekan terakhir, ada delapan kabupaten atau kota yang masuk dalam zona merah Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun dari Posko Penanganan Covid-19 Lampung, delapan daerah itu, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, dan Pringsewu.
Masih banyak masyarakat yang belum sadar untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan berkerumun (Zulkarnain)
Sementara itu, enam kabupaten lain masuk dalam zona oranye Covid-19, yakni Way Kanan, Pesawaran, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, dan Lampung Tengah. Adapun Kabupaten Tulang Bawang kini berstatus zona kuning Covid-19.
Secara kumulatif
Pada Senin, tercatat ada 108 kasus baru Covid-19 di Lampung. Secara kumulatif, tercatat ada 9.192 kasus Covid-19 di Lampung. Angka kematian akibat Covid-19 di Lampung mencapai 486 orang atau sekitar 5,28 persen.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pelarangan acara resepsi pernikahan di Bandar Lampung merupakan hasil rapat koordinasi bersama instansi terkait. Dia menjelaskan, pemerintah membatasi acara resepsi pernikahan karena dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Namun, pemerintah tidak melarang warga yang ingin melaksanakan acara akad pernikahan dengan ketentuan diikuti maksimal oleh 50 orang. Selain itu, kegiatan maksimal hanya berlangsung dua jam dan mendapat rekomendasi dari satgas Covid-19.
Menurut dia, pemerintah kota akan mengkaji perkembangan kasus Covid-19 di Bandar Lampung selama satu bulan ke depan. Pemerintah akan memperpanjang larangan pesta jika kasus Covid-19 terus melonjak.