Covid-19 Meningkat, KKN Universitas Lampung Dialihkan ke Daring
Universitas Lampung akhirnya mengalihkan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) bagi 4.313 mahasiswa secara daring. Hal itu menyusul adanya imbauan dari Pemprov Lampung untuk menunda seluruh kegiatan lapangan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Universitas Lampung akhirnya mengalihkan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) bagi 4.313 mahasiswa secara daring. Hal itu menyusul adanya imbauan dari Pemprov Lampung untuk menunda seluruh kegiatan lapangan di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 727/UN26/PM/2021 yang ditandatangi Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Senin (25/1/2021). Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan KKN secara daring akan berlangsung pada 1 Februari 2021 hingga 12 Naret 2021 di daerah asal tempat tinggal masing-masing mahasiswa.
Ketua Program KKN Universitas Lampung M Basri menjelaskan, panitia memutuskan untuk mengalihkan kegiatan KKN secara daring agar tidak menghambat kegiatan perkuliahan mahasiswa. Pasalnya, KKN termasuk mata kuliah wajib yang harus ditempuh mahasiswa.
“Kegiatan KKN akan tetap dilaksanakan melalui KKN mandiri putra daerah secara daring dari tempat tinggal masing-masing,” kata Basri.
Sebagai konsekuensi terhadap perubahan pelaksaan KKN, panitia harus mengubah sejumlah teknis pelaksaan. Sebelumnya, panitia berencana mengirim mahasiswa ke tujuh kabupaten di Lampung dan satu kabupaten di Banten untuk mengikuti program KKN tatap muka. Saat ini, daerah tujuan program KKN disesuaikan dengan masing-masing tempat tinggal mahasiswa.
Kegiatan KKN akan tetap dilaksanakan melalui KKN mandiri putra daerah secara daring dari tempat tinggal masing-masing
“KKN dilaksanakan di 15 kabupaten/kota di Lampung. Selain itu, ada beberapa daerah di luar Lampung yang juga menjadi lokasi KKN, seperti Banten, Jakarta, dan Kalimantan,” katanya.
Dia menjelaskan, panitia sebenarnya telah melakukan persiapan KKN sejak Mei 2020. Pihaknya juga telah mengurus izin pelaksanaan program KKN dari pemerintah kabupaten.
Namun, Jumat (22/1/2021) lalu, pemerintah Provinsi Lampung meminta seluruh perguruan tinggi di Lampung menunda aktivitas praktek lapangan untuk mahasiswa. Hal ini menyusul bertambahnya kasus dan meluasnya zona merah Covid-19 di lampung.
Dalam surat tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta perguruan tinggi menunda kegiatan lapangan. Kegiatan yang dimaksud, antara lain program praktek kerja lapangan (PKL) dan kuliah kerja nyata (KKN). Wakil Ketua Gugus Tugas Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, kegiatan lapangan berpotensi menimbulkan kluster baru Covid-19.
Saat ini, ada delapan kabupaten/kota di Lampung yang berstatus zona merah Covid-19. Kabupaten/kota itu, yakni Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Utara, dan Lampung Timur.
Sementara itu, enam kabupaten lain berstatus zona orange, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Mesuji, Pesisir Barat, Tulang Bawang Barat, dan Pesawaran. Adapun satu daerah, yakni Kabupaten Tulang Bawang berstatus zona kuning Covid-19. Sementara pada Senin, tercatat ada 108 kasus baru Covid-19 di Lampung. Secara kumulatif, tercatat ada 9.192 kasus Covid-19 di Lampung.