Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku menggelar tes cepat antigen bagi semua pegawai Pemprov Maluku. Ada harapan agar tes serupa juga digelar di tempat umum seperti pasar dan terminal.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Tes cepat antigen Covid-19 di Kantor Gubernur Maluku, di Kota Ambon, Kamis (21/1/2021).
AMBON, KOMPAS — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku semakin agresif dan masif melakukan tes cepat antigen sejak pekan lalu. Tes tersebut ditujukan bagi pegawai yang bekerja di berbagai kantor pemerintahan. Sebanyak 1.047 orang sudah menjalani tes dengan 25 orang di antaranya menunjukkan hasil positif sehingga dilanjutkan dengan tes usap PCR.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Dony Rerung, saat dihubungi di Ambon, Minggu (24/1/2021) petang, mengatakan, pegawai di lingkungan Pemprov Maluku yang berjumlah sekitar 4.000 orang itu ditargetkan menjalani tes cepat antigen. Tes itu bertujuan menapis dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meluas.
Menurut dia, berdasarkan kajian epidemiologi, akan terjadi ledakan kasus pada Februari mendatang jika tidak dilakukan penapisan dan pemutusan mata rantai penyebaran secara dini. Menurut data, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, hingga Minggu, jumlah kasus Covid-19 di Maluku sebanyak 6.259 dengan jumlah pasien yang dirawat 884 orang dan meninggal 93 orang.
”Tidak ada cara lain selain penelusuran secara agresif dan masif. Ini dimulai dari pegawai pemerintah,” ujarnya. Dari 25 orang yang dinyatakan positif dari hasil tes antigen, 10 orang sudah ditindaklanjuti dengan tes usap dan kini masih menunggu hasil.
Selain penelusuran dan tes secara agresif serta masif, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku juga kembali menerapkan sistem bekerja dari rumah. Ini demi mencegah terjadinya kluster perkantoran. ”Nanti, setiap pegawai dan tamu yang datang ke kantor gubernur, wajib menunjukkan surat keterangan sehat,” ujarnya.
Selain untuk pegawai, jurnalis yang bertugas meliput di Kantor Gubernur Maluku, yang berjumlah lebih dari 50 orang, juga diminta mengikuti tes cepat antigen Covid-19. Narasumber, terutama pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku, tidak akan melayani wawancara tatap muka dengan jurnalis yang tidak menunjukkan surat keterangan sehat.
Sejumlah pihak berharap tes cepat antigen juga dapat digelar di tempat umum lainnya, seperti pasar dan teminal. Dua tempat itu paling berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Selain sering terjadi kerumunan, juga banyak orang yang beraktivitas di sana mengabaikan protokol kesehatan, seperti tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
”Seandainya dilakukan tes Covid-19, pasti banyak dari mereka yang positif. Dan mereka-mereka itu tiap hari berhubungan dengan orang banyak, termasuk para pembeli di pasar dan penumpang di angkutan umum. Karena itu, tes cepat antigen juga perlu diadakan di sana,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provonsi Maluku Benediktus Sarkol.
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
Pedagang di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti terlihat pada Minggu (24/1/2021).
Menurut pantauan Kompas di Pasar Mardika, Minggu petang, banyak pedagang melepas masker. Ada yang duduk berdekatan sambil minum kopi dan merokok. Bila ada pembeli yang datang, mereka tetap tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak aman minimal 1,5 meter. Pembeli juga tidak menegur penjual tersebut.
Tak hanya itu, angkutan kota yang masuk pasar juga mengangkut penumpang hingga penuh sesak. Padahal, berdasarkan surat edaran Wali Kota Ambon, jumlah penumpang yang diangkut paling banyak separuh dari kapasitas yang tersedia. Tidak ada petugas yang berjaga. ”Biasanya tiap hari Minggu tidak ada petugas yang berjaga,” ujar Mato, salah satu sopir angkutan.
Dalam dua pekan terakhir, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon kembali menggelar operasi yustisi di sejumlah ruas jalan. Mereka memastikan penerapan protokol kesehatan oleh para pengguna jalan. Masih banyak pengendara dan penumpang yang melanggar protokol kesehatan.