Disdik Sumbar: Tidak Ada Aturan Provinsi Siswa Non-Muslim Wajib Berjilbab
Dinas tengah menurunkan tim ke SMK 2 Padang untuk menyelidiki kasus Jeni Cahyani Hia, siswa beragama Kristen, yang orangtuanya dipanggil sekolah karena menolak aturan yang mewajibkan semua siswa perempuan berjilbab.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
KOMPAS/YOLA SASTRA
Ilustrasi: Siswa SMA 2 Padang dan SMA 10 Padang mengikuti simulasi tsunami pada peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana di escape building kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Jumat (26/4/2019).
PADANG, KOMPAS — Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri menegaskan tidak ada aturan provinsi yang mewajibkan siswa non-Muslim untuk berjilbab. Dinas tengah menurunkan tim ke SMK 2 Padang untuk menyelidiki kasus Jeni Cahyani Hia, siswa beragama Kristen, yang orangtuanya dipanggil sekolah karena menolak aturan yang mewajibkan semua siswa perempuan berjilbab.
”Saya tegaskan tidak ada satu pun aturan (dinas provinsi) yang mengizinkan untuk itu. Ini perlu kita catat. Persoalan berpakaian sebenarnya sudah selesai beberapa tahun lalu. Jauh sebelum kewenangan SMA/SMK dikelola provinsi. Tidak ada lagi kasus unsur pemaksaan seperti ini,” kata Adib, Jumat (22/1/2021) malam.
Adib melanjutkan, terkait permasalahan ini, dinas sudah menurunkan tim ke sekolah untuk mengumpulkan data dan informasi. Belum ada laporan lengkap tertulis dari tim. Namun, persoalan yang muncul di SMK 2 Padang masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah.
”Kalau seandainya ada aturan atau praktik-praktik tindakan di luar ketentuan, saya selaku kepala dinas akan ambil sikap tegas tentunya dengan berbagai proses. Turunnya tim ke sekolah salah satu bagian dari proses itu,” ujar Adib.
Adib menambahkan, pemanggilan orangtua oleh sekolah karena anaknya tidak memakai jilbab belum sampai prosesnya pada kepala sekolah. Proses baru sampai mediasi guru-guru dan guru bimbingan konseling. Siswa tersebut juga masih mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
”Tegasnya, jika nanti di dalam laporan tim ada temuan yang terkait dengan dugaan penyimpangan yang tidak sesuai aturan, akan kami proses sesuai aturan berlaku,” ujar Adib.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri di Padang, Sumbar, Selasa (16/6/2020).
Kepala SMK 2 Padang Rusmadi mengatakan, ia meminta maaf atas segala kesalahan dari jajaran, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, dan guru bimbingan konseling dalam menangani tata cara berpakaian siswa. Rusmadi meminta Jeni tetap bersekolah seperti biasa. ”Saya memohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan. Semoga dapat diselesaikan dalam semangat kebersamaan,” ujarnya.
Sebelumnya, curhatan orangtua Jeni siswa kelas X SMK 2 Padang, Elianu Hia (52), dan video pertemuan dengan pihak sekolah viral di media sosial. Dalam video itu, guru menjelaskan siswa perempuan di SMK 2 Padang wajib menggunakan jilbab. Aturan itu juga sudah ditandatangani orangtua siswa ketika anaknya diterima di sekolah tersebut.
Kalau seandainya ada aturan atau praktik-praktik tindakan di luar ketentuan, saya selaku kepala dinas akan ambil sikap tegas tentunya dengan berbagai proses. (Adib Alfikri)
Elianu mengatakan, pertemuan dengan guru tersebut berlangsung pada Kamis (21/1/2021). Guru tersebut adalah wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. ”(Kamis) kemarin saya dipanggil karena anak saya tidak mau pakai jilbab. Saya tanya, solusinya apa? Apakah ini wajib atau imbauan? Kata wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, ’wajib bagi (siswa) SMK 2 Padang’,” kata Elianu ketika dihubungi, Jumat.
Dijelaskan Elianu, sejak sekolah tatap muka dimulai kembali sekitar tiga pekan lalu, Jeni hampir setiap pagi dipanggil ke kantor sekolah karena tidak pakai jilbab. Awalnya, ia dipanggil oleh wali kelas, lalu guru-guru bidang studi yang menyuruh bertemu dengan ketua jurusan, dan guru bimbingan konseling.
Oleh guru bimbingan konseling, kata Elianu, Jeni diminta untuk berpikir selama seminggu terkait aturan sekolah tersebut. Jeni tetap dengan kesimpulan tidak ingin memakai jilbab karena tidak sesuai dengan ajaran agamanya. Akhirnya, orangtua Jeni dipanggil ke sekolah.
KOMPAS/YOLA SASTRA
Orangtua dan calon siswa mengamati pengumuman penerimaan siswa baru di SMA 3 Padang, Sumatera Barat, Kamis (20/6/2019). Pengumuman jadwal PPDB SMA di Sumbar sempat tersendat karena terganjal fasilitasi pergub di Kementerian Dalam Negeri yang belum selesai.
Dalam pertemuan itu, Elianu dan Jeni diminta menandatangani draf surat yang disediakan sekolah bahwa mereka menolak memakai jilbab sesuai aturan sekolah. Surat itu selanjutnya disampaikan ke dinas pendidikan. Dalam surat juga disebutkan bahwa Elianu dan Jeni bersedia untuk melanjutkan masalah tersebut dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.
Menurut Elianu, aturan tersebut adalah aturan sekolah. Sebab, di aturan dinas pendidikan provinsi hanya mengatur tentang pakaian menutup tubuh sampai lutut. Saat diterima di SMK 2 Padang, kata Elianu, ia memang menandatangani surat pernyataan menerima aturan sekolah, tetapi tidak ada disebutkan bahwa semua siswa perempuan harus menggunakan jilbab, termasuk siswa non-Muslim.
”Ini, kan, sekolah negeri. Kalau sekolah swasta atau sekolah agama (Islam), mungkin saya tidak akan mempertanyakannya. Ini sekolah negeri sehingga aturan ini tidak boleh bertentangan dengan aturan yang dari atas. Aturan sekolah negeri tidak ada membeda-bedakan siswa, menghargai kepercayaan yang dianut orang lain. Sama-sama Indonesia, sama-sama Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.