Pulang Main Gim, Tiga Pemuda Jadi Korban ”Klitih” di Yogyakarta
Kejahatan jalanan masih meresahkan warga Kota Yogyakarta. Terakhir, tiga pemuda diserang sekelompok geng pelajar dalam perjalanan pulang seusai bermain PlayStation di tempat persewaan gim.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kejahatan jalanan oleh remaja di Daerah Istimewa Yogyakarta, atau kerap disebut klitih, masih meresahkan warga. Kejadian terakhir, tiga pemuda diserang sekelompok geng pelajar dalam perjalanan pulang seusai bermain PlayStation di tempat persewaan gim. Anggota geng menyerang korban setelah urung tawuran.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Gambiran, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Rabu (20/1/2021) dini hari. Ketiga korban adalah Muhammad Beviandisa Laksmana (19), Teo Pambudi (20), dan Jihad Islam Solusi (21). Mereka merupakan warga Kabupaten Bantul. Dalam kejadian ini, polisi sudah menangkap lima pelaku.
Akibat kejadian itu, Beviandisa dan Teo mengalami luka ringan. Jihad menjadi korban yang terluka paling parah. Ia terkena bacokan senjata tajam di bagian pundak kiri dan kakinya. Saat ini, ia juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.
”Dalam tindak pidana ini, kami telah melakukan penyidikan. Akhirnya mengerucut kepada lima pelaku yang menjadi eksekutor dalam kasus kejahatan jalanan kali ini,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo Komisaris Achmad Setyo Budiantoro, di Kantor Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat (22/1/2021).
Lima pelaku yang sudah ditangkap aparat kepolisian adalah FA (18), RAP (15), DS (18), SP (16), dan AD (18). Setiap pelaku mempunyai peran masing-masing. RAP dan DS menyerang korban. Adapun FA dan AD melakukan perusakan terhadap sepeda motor yang dikendarai korban. Sementara DS adalah joki sepeda motor yang dikendarai salah seorang pelaku.
Sebenarnya, pelaku penyerangan berjumlah delapan orang. Ada tiga pelaku lain yang kini masih dikejar. (Nuri Aryanto)
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo Inspektur Satu Nuri Aryanto mengatakan, sebenarnya, pelaku penyerangan berjumlah delapan orang. Ada tiga pelaku lain yang kini masih dikejar. Aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian.
”Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Penangkapan bisa dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian. Ada tiga pelaku yang masih dalam pencarian kami,” kata Aryanto.
Aryanto menjelaskan, para pelaku merupakan anggota dari geng pelajar bernama ”Vascals”. Geng tersebut tidak merujuk pada satu sekolah saja. Ada pelajar dari beberapa sekolah yang tergabung dalam geng tersebut.
Lebih lanjut, Aryanto mengungkapkan, awalnya, para pelaku berencana tawuran dengan geng pelajar lain bernama ”Stepiro”, di sekitar Jogja Expo Center, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Namun, tawuran batal karena dibubarkan warga setempat. Rombongan berpindah ke lokasi lain, tetapi tawuran kembali batal. Aparat kepolisian yang tengah berpatroli membubarkan mereka.
Tidak ada alasan khusus dari para pelaku dalam menyerang korban. Para pelaku menyerang korban begitu saja hanya karena ketiga korban berboncengan satu motor. (Nuri Aryanto)
”Rombongan (Vascals) terpecah menjadi dua kelompok. Lalu, mereka kembali ke titik awal berkumpul di Jalan Gambiran, Umbulharjo. Di situ, tiga korban sedang melintas berboncengan satu motor. Rombongan (geng) ini lalu mengejar korban dan menyerang dengan senjata tajam,” kata Aryanto.
Aryanto menyatakan tidak ada alasan khusus dari para pelaku dalam menyerang korban. Para pelaku menyerang korban begitu saja hanya karena ketiga korban berboncengan satu motor. Korban dan pelaku juga tidak saling mengenal.
DS mengaku hanya diajak temannya dalam tawuran kali itu. Saat ditanyai alasan tawuran, ia tidak bisa menjawab. ”Saya menyesal dan tidak akan mengulangi. Tawuran tidak ada untungnya,” katanya.
Dalam tindak kriminalitas tersebut, para pelaku dianggap melanggar Pasal 170 dan/atau 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, para pelaku juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya 10 tahun.
”Meski para pelaku di bawah umur, tetap dilanjutkan proses hukumnya. Salah seorang pelaku, yaitu SP, juga pernah melakukan tindak kriminalitas sebelumnya. Tindakannya berupa melempari mobil patroli polisi,” kata Aryanto.