Ada Keterlibatan ”Orang Dalam” dalam Perampokan Rp 563 Juta di Semarang
Dari lima pelaku yang ditangkap, satu orang masih buron. Buron adalah karyawan perusahaan pemilik uang tersebut sehingga diduga merupakan otak aksi perampokan yang kemudian dieksekusi oleh kelompok Lampung itu.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Tim gabungan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap lima dari enam pelaku perampokan uang senilai Rp 563 juta di Kota Semarang awal pekan ini. Adapun satu pelaku yang masih buron adalah karyawan dari perusahaan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus yang digelar di Markas Polrestabes Semarang, Jumat (22/1/2021), diketahui para pelaku, yakni RA (39), FR (36), VD (30), MA (25), yang merupakan warga Lampung Tengah, Lampung, serta AG (38), warga Kabupaten Semarang. Adapun SU (39), warga Kota Semarang, hingga kini masih buron.
Peristiwa terjadi pada Senin (18/1/2021) pukul 07.45, saat korban, Teguh Murtiono karyawan PT Trical Langgeng Jaya baru turun dari mobil di depan kantornya di Kelurahan Karangtempel, Semarang Timur, Kota Semarang. Teguh yang membawa tas berisi uang Rp 563 juta kemudian didekati empat orang dengan dua sepeda motor. Satu pelaku turun dan menodongkan pistol.
Pelaku kemudian merampas tas korban dan bergegas kembali menaiki sepeda motor. Korban sempat berteriak, tetapi kemudian pelaku melepaskan tembakan, tetapi tak mengenai korban. Setelah itu, korban dibantu rekan-rekannya. Aksi tersebut terekam kamera pemantau (CCTV) kantor perusahaan.
Setelah beraksi, para pelaku meninggalkan dua sepeda motor dan menggunakan mobil sewaan menuju Kota Salatiga. Setelah itu, mereka menuju Yogyakarta, kemudian ke arah Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan di jalan raya karena para pelaku sedang berada di mobil. Aksi itu kemudian terekam warga dan beredar di media sosial.
Dalam pengejaran, tim gabungan Subdirektorat Jatanras Polda Jateng dan Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang akhirnya menangkap lima pelaku di wilayah Ciamis, Jawa Barat, Kamis (21/1). Penangkapan dilakukan di jalan raya karena para pelaku sedang berada di mobil. Aksi itu kemudian terekam oleh warga dan beredar di media sosial.
”(Satu orang) yang belum ketangkap adalah karyawan PT Trical Langgeng Jaya. Sepertinya orang dalam (keterlibatan dalam perampokan),” ujar Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, otak aksi adalah SU yang kemudian menghubungi teman-temannya. ”Eksekutornya orang-orang ini (kelima pelaku yang ditangkap),” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Adapun ancaman hukuman adalah penjara paling lama sembilan tahun.
Dari para tersangka, polisi menyita antara lain, tiga senjata api revolver rakitan, 26 butir peluru dengan kaliber 9 milimeter (mm), tiga butir peluru kaliber 5,56 mm, dan dua sepeda motor. Adapun uang tunai yang disita sebesar Rp 292.500.000, mengingat ada sebagian uang hasil perampokan sudah disetorkan ke bank.
Terbiasa
Irwan menuturkan, aksi tersebut telah direncanakan selama dua bulan. Adapun salah satu sepeda motor yang digunakan pelaku juga hasil curian di Kota Semarang, dua hari sebelum perampokan. Adapun uang hasil perampokan direncanakan dibagi rata sekitar Rp 90 juta per orang.
”Sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan ini, khususnya senjata api dan kunci T (pencurian sepeda motor). Mereka pasti sebelumnya pernah melakukan (aksi yang sama). Kami akan lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Irwan. Pistol dibeli para pelaku di kampung mereka di Lampung seharga Rp 15 juta, lengkap dengan pelurunya.
Irwan menambahkan, secara umum kondisi keamanan dan ketertiban di Kota Semarang relatif kondusif. Ditangkapnya para pelaku, hanya sekitar tiga hari setelah kejadian, menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan untuk tindak coba-coba melakukan aksi kejahatan. Pengejaran akan dilakukan, meski ke luar daerah.