logo Kompas.id
NusantaraMantan Anggota DPRD NTB Diduga...
Iklan

Mantan Anggota DPRD NTB Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, WM (17). AA telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v6ExEmvpWRlkGWUwzzTKtsopgo8=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fed659fa4-0ff0-4ff2-a43e-ae0307ac6911_jpeg.jpg
KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA

Foto AA (65), pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak sendiri, Jumat (22/1/2021).

MATARAM, KOMPAS — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Mataram. Ia diduga mencabuli anak kandungnya, WM (17). Perbuatan itu dilakukan AA saat istrinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terkonfirmasi Covid-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Heri Wahyudi melalui siaran resminya, Jumat (22/1/2021), mengatakan, AA yang pernah menjadi anggota DPRD NTB empat periode itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000