Mantan Anggota DPRD NTB Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, WM (17). AA telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Mataram. Ia diduga mencabuli anak kandungnya, WM (17). Perbuatan itu dilakukan AA saat istrinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terkonfirmasi Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Heri Wahyudi melalui siaran resminya, Jumat (22/1/2021), mengatakan, AA yang pernah menjadi anggota DPRD NTB empat periode itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh.
Pelecehan seksual itu diduga dilakukan AA pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita di rumah korban di Kecematan Sekarbela, Kota Mataram. Saat itu, korban berada sendiri di rumah.
Saat itu, korban memang sendiri di rumah. Sementara ibunya, menurut penuturan dia, sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara karena terkonfirmasi Covid-19.
Awalnya, AA memanggil dan menyuruh korban mandi. Saat WM mandi, pelaku masuk ke dalam kamar. Seusai mandi, korban keluar kamar mandi dan hanya mengenakan handuk. Ia kaget melihat ayahnya berada di kamarnya.
AA kemudian diduga menarik bahu dan membaringkan korban. Lalu memintanya membuka handuk dan melakukan pelecehan seksual.
Didampingi tetangga
Akibat trauma, korban didampingi ketua RT dan sejumlah tetangga kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Mataram, Selasa (19/1).
”Saat itu, korban memang sendiri di rumah. Sementara ibunya, menurut penuturan dia, sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara karena terkonfirmasi Covid-19,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Kadek Adi Budi Astawa.
Menurut Kadek, laporan itu langsung ditindaklanjuti Polresta Mataram dengan memeriksa empat saksi dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Dari hasil visum, menurut hari, ditemukan ada luka pada dada sebelah kanan dan luka sobekan pada area kemaluan korban. Berdasarkan hal itu dan keterangan saksi, kepolisian langsung mengamankan, memeriksa, dan menetapkan AA sebagai tersangka.
AA dalam konferensi pers kepada wartawan, Kamis pagi, tetap menyangkal perbuatannya. Menurut dia, tidak mungkin ia melakukan perbuatan itu terhadap anak kandung sendiri.
”Ini anak kandung saya. Sudah lama saya tidak ketemu. Dia mau masuk perguruan tinggi dan minta kebutuhan-kebutuhannya,” kata AA.
Meski demikian, menurut Heri, mereka sudah memiliki bukti-bukti untuk menjerat tersangka. Penyangkalan itu merupakan hal biasa.
Menurut Heri, AA dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Saat ini, korban didampingi langsung oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Mataram. Menurut Ketua Relawan Sahabat Anak NTB, Joko Jumadi, kondisi korban saat ini sudah membaik dan tinggal dengan keluarganya.
”Untuk pendampingan psikologis, tetap Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram dampingi. Minggu depan, kami jadwalkan untuk pemeriksaan psikologi forensik,” kata Joko.
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Asmuni, menambahkan, keluarga akan terus mengawal kasus ini hinga tahap persidangan. Mereka meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
”Selain itu, jangan sampai ada intervensi karena apa yang diduga terjadi adalah perbuatan di luar batas perikemanusiaan oleh ayah ke anak kandung sendiri,” kata Asmuni.