Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Paslon Terpilih di Empat Daerah di Lampung
Komisi pemilihan umum daerah akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di empat kabupaten/kota di Lampung. Penetapan dilakukan karena di empat daerah itu tidak ada sengketa pilkada yang didaftarkan ke MK
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komisi pemilihan umum daerah akan menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih di empat kabupaten/kota di Lampung. Penetapan dilakukan karena di empat daerah itu tidak ada sengketa pilkada yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Penetapan paslon terpilih di Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, dan Kabupaten Way Kanan dilakukan pada Kamis (21/1/2021). Sementara itu, penetapan paslon terpilih di Kabupaten Pesawaran dijadwalkan berlangsung Jumat (22/1/2021).
”Kami telah menetapkan pasangan calon terpilih, yakni Wahdi dan Qomaru Zaman, dalam rapat pleno yang berlangsung di Kota Metro, Kamis siang,” kata Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama saat dikonfirmasi dari Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kota, paslon Wahdi-Qomaru Zaman mendapat suara terbanyak dengan perolehan 28.294 suara. Pasangan calon perseorangan itu mengalahkan tiga paslon lain yang diusung partai politik.
Menurut Nurris, penetapan paslon terpilih di Kota Metro dapat dilakukan karena tidak ada sengketa pilkada yang daftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai peraturan KPU, KPUD harus menetapkan paslon terpilih paling lama lima hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, KPU Kota Metro akan menyerahkan berkas acara penetapan paslon terpilih pada DPRD Kota Metro untuk pelaksanaan pelantikan.
Di Kabupaten Lampung Timur, paslon Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi ditetapkan sebagai paslon terpilih setelah meraih suara terbanyak dengan perolehan 210.606 suara. Pasangan itu mengalahkan dua paslon lainnya.
Di dua kabupaten lain, paslon petahana ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Di Kabupaten Way Kanan, paslon Raden Adipati Surya dan Ali Rahman memenangi pilkada dengan perolehan 177.222 suara. Adapun di Kabupaten Pesawaran, paslon Dendi Romadhona-Marzuki meraih suara terbanyak dengan perolehan 130.436 suara.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, penetapan di tiga kabupaten lain, yakni Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan, masih harus menunggu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapan paslon baru dapat dilakukan lima hari setelah penetapan putusan atau putusan MK diterima oleh KPUD.
Sementara itu, KPU Bandar Lampung juga tidak menetapkan paslon terpilih. Hal ini karena pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, peraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, telah dibatalkan sebagai paslon dalam Pilkada 2020. Mereka dibatalkan karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilu Lampung. Saat ini, kuasa hukum Eva-Deddy telah mengajukan gugatan kepada Mahmakah Agung terkait pembatalan penetapan paslon tersebut.