Banyumas Razia Pendatang di Lima Lokasi Perbatasan
Razia igelar di perbatasan Banyumas, Jawa Tengah. Pendatang yang tidak memiliki surat keterangan bebas atau negatif Covid-19 diminta melakukan tes di tempat dan berbayar.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar razia di lima titik perbatasan menuju Banyumas, Jawa Tengah. Pendatang tanpa surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen atau swab PCR diminta menjalani tes cepat antigen di tempat dengan membayar Rp 250.000 per orang. Jika tidak bersedia, mereka diminta putar balik.
Dari data Pemkab Banyumas, razia dilakukan pada lima akses masuk Banyumas yang berbatasan dengan kabupaten tetangga, yakni Lumbir, Pekuncen, Tambak, Somagede, dan Sokaraja. Lumbir berbatasan dengan Kabupaten Cilacap, sedangkan Pekuncen berbatasan dengan Brebes. Adapun Tambak berbatasan dengan Kebumen, Somagede berbatasan dengan wilayah Banjarnegara, dan Sokaraja berbatasan dengan Purbalingga.
”Ini digelar di lima tempat yang ada di jalan nasional. Walaupun Banyumas tanggal 24 tidak kena PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), tetapi kita masih harus tetap bekerja keras lagi,” tutur Husein.
Dari pantauan Kompas, razia dilakukan tim aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sebagian pendatang yang terkena razia bersedia menjalani tes.
”Saya dari Semarang mau ke Purwokerto urusan pekerjaan. Kaget juga tadi dicegat, ada apa. Diminta tes antigen dan iya saya mau demi keamanan,” kata Arifin (26), salah satu pengendara yang menjalani tes antigen di halaman Balai Desa Jompo Kulon, Sokaraja, Banyumas, Kamis (21/1/2021) sore.
Namun, sebagian besar pengendara tidak bersedia membayar untuk tes cepat antigen, memilih putar balik kembali. ”Kami tidak ada persiapan (uang). Tidak tahu juga, jadi lebih baik balik saja. Nanti biar dijemput (dari kantor),” kata Agus Handoko (39), yang berasal dari Malang (Jawa Timur), tetapi ada keperluan pekerjaan di Purwokerto.
Agus mengatakan, dirinya sudah tinggal di Purwokerto sejak Oktober untuk sebuah proyek bangunan. Kamis sore ini, dia harus melakukan uji laboratorimun di kampus teknik Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto yang di Purbalingga. Namun, saat hendak kembali ke Purwokerto, dirinya terkena razia.
Hal serupa disampaikan Ahmad (35), pengendara yang baru saja bepergian dari Pemalang dan hendak pulang ke Cilacap. ”Saya tidak punya uang untuk bayar tes. Tadi mencatatkan nama dan identitas saja,” kata Ahmad yang juga memilih memutar.
Achmad Husein menjelaskan, razia ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan supaya penyebaran virus penyebab Covid-19 dapat ditekan. Meski Banyumas sudah tidak memerlukan perpanjangan PPKM pada 25 Januari mendatang, tetapi kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan.
”Ini banyak yang dari luar kota dan tidak bawa surat keterangan bebas atau negatif Covid-19 pakai rapid test. Tadi ada yang balik lagi karena tidak mau (tes berbayar). Kalau lewat saja, saya toleransi. Tapi kalau menginap di Purwokerto harus rapid test dan bayar,” papar Husein.
Hingga saat ini berdasarkan data, di Banyumas terdapat 4.264 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu, 217 orang meninggal, 3.097 orang sembuh dan lainnya masih dirawat dan karantina.