Pembunuhan Ekspatriat Slowakia Diduga Berlatar Sakit Hati
Polisi menahan LP (30) yang diduga kuat membunuh seorang ekspatriat berkebangsaan Slowakia yang tinggal di Sanur, Kota Denpasar. Pembunuhan terhadap korban itu diduga dilatari sakit hati tersangka.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga Slowakia di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, dan menangkap tersangka pembunuhnya. Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (kiri) dalam acara jumpa pers kasus pembunuhan di Kantor Polsek Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (21/1/2021).
DENPASAR, KOMPAS — Polisi menahan LP (30) yang diduga kuat membunuh Adriana Simeonova (29), perempuan berkebangsaan Slowakia yang berdiam di kawasan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Pembunuhan terhadap wanita ekspatriat asal Slowakia itu diduga dilatari sakit hati tersangka atas korban.
Tersangka berinisial LP yang berasal dari Sorong, Papua Barat, ditahan di Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dalam keterangan pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021), Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, korban dan tersangka sudah lama saling mengenal, bahkan keduanya pernah bekerja di perusahaan yang sama dan pernah menjalin hubungan asmara.
Kasus pembunuhan Adriana terungkap Rabu (20/1/2021). Bermula dari kecurigaan teman korban bernama Akbar lantaran Akbar tidak dapat menghubungi korban sejak Selasa (19/1/2021). Menurut polisi, Akbar lalu mendatangi kediaman korban di Jalan Pengiasan, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu pagi dan menemukan korban sudah meninggal. Akbar kemudian ke kantor polisi setempat dan memberitahukan penemuan jenazah korban itu.
”Polisi kemudian datang ke tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata Jansen yang didampingi Kepala Polsek Denpasar Selatan Komisaris Citra Fatwa Rahmadani dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Dewa Gede Anom Danujaya di Kantor Polsek Denpasar Selatan, Kamis.
Jansen menambahkan, tim reserse dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar dengan didukung Polda Bali dapat segera mengungkap kasus pembunuhan itu dan menangkap LP. ”Kami mewakili Polri, Polda Bali, dan Polresta Denpasar mengucapkan rasa belasungkawa terhadap keluarga korban di Slowakia. Mudah-mudahan dengan pengungkapan kasus ini dapat sedikit meringankan duka keluarga,” kata Jansen.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga Slowakia di kawasan Sanur, Denpasar Selatan, dan menangkap tersangka pembunuhnya. Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) mengamati barang bukti yang disiapkan dalam acara jumpa pers di Kantor Polsek Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (21/1/2021).
Dalam kesempatan itu, Jansen juga mengungkapkan, polisi masih menyelidiki kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 23 tahun yang ditemukan meninggal di dalam kamar sebuah penginapan di kawasan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (16/1). Jansen menyatakan pihaknya masih mendalami bukti-bukti terkait kasus pembunuhan atas korban, yakni Dwi F Lestari yang berasal dari Subang, Jawa Barat, itu.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi Kepala Polsek Denpasar Selatan Komisaris Citra Fatwa Rahmadani (kiri) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris I Dewa Gede Anom Danujaya dalam acara jumpa pers kasus pembunuhan terhadap seorang warga Slowakia di Kantor Polsek Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kamis (21/1/2021).
Terkait kasus pembunuhan warga Slowakia itu, Jansen menerangkan, korban dan tersangka sudah saling mengenal. Keduanya, baik korban maupun tersangka, pernah bekerja di sebuah resor wisata di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Sekitar 2020, menurut Jansen, korban pindah dari Papua ke Bali tetapi tetap bekerja meskipun secara dalam jaringan (daring) dari Bali. ”Tersangka juga pindah ke Bali dan bekerja di Bali,” kata Jansen.
Korban dan tersangka masih menjalin hubungan setelah mereka berada di Bali. Sekitar satu bulan lalu, menurut Jansen, korban dinyatakan memutuskan hubungannya dengan LP. ”Pelaku sampai tiga kali menemui korban dan minta maaf,” kata Jansen.
Dari keterangan yang diperoleh polisi, korban juga meminta LP agar LP mengembalikan sepeda motor jenis sport merek Kawasaki milik korban yang dipakai LP. Dalam pertemuan terakhir mereka, menurut Jansen, korban mengancam akan melapor ke polisi apabila LP tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Dalam cekcok itu, tersangka melukai dan membunuh korban dengan pisau belati yang dibawanya.
Baca juga: Sebanyak 15 Orang Ditangkap Selama Operasi Sikat Agung II
Jansen mengatakan, tersangka LP dijerat dengan sangkaan pembunuhan berencana, atau pembunuhan, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Menurut Jansen, tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau hukuman pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Terkait kasus pembunuhan yang terjadi tersebut, kriminolog dari Universitas Udayana, Bali, Gde Made Swardhana, menyatakan, kondisi emosional tersangka dapat memengaruhi tindakan tersangka. Menurut Swardhana, terbuka kemungkinan tersangka bermaksud menyakiti korban dan tidak bermaksud menghilangkan nyawa korban.
Akan tetapi, situasinya kemudian tidak terkendali sehingga terjadi pembunuhan. ”Tingkat emosional pelaku berbeda-beda pada masing-masing kasus,” kata Swardhana kepada Kompas, Kamis.