Polisi Bongkar Keberadaan Gudang Penyimpanan Sabu di Batam
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap gudang penyimpanan 43 kilogram sabu siap edar di Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terung, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Aparat Polda Kepulauan Riau membongkar keberadaan gudang penyimpanan 43 kilogram sabu siap edar di Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terung, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam. Tiga tersangkanya diduga kuat terkait jaringan narkoba internasional.
Wakil Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Darmawan, Selasa (19/1/2021), mengatakan, kasus itu berawal dari penangkapan N (29) dan MD (39), pembawa sabu 1 kilogram dalam bungkus teh Qing Shan. Mereka ditangkap petugas di tempat makan di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Minggu (17/1/2021).
Dari kedua tersangka, polisi lalu mengetahui pasokan sabu didapat dari beberapa pelaku lain yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Sagulung. Pada Senin (18/1/2021), polisi kemudian menangkap MY (55) dan menemukan barang bukti 2 kg sabu dalam bungkusan teh merek yang sama.
MY mengaku masih menyimpan sejumlah sabu di rumahnya di Pulau Teluk Bakau. ”Di gudang Mushala Teluk Bakau ditemukan barang bukti 8 kg sabu. Tidak hanya di situ, ternyata di rumah tersangka MY ada 35 kg sabu,” kata Darmawan saat konferensi pers di Markas Polda Kepri.
Dari tiga tersangka itu, total polisi mengumpulkan 46 kg barang bukti sabu. Mereka mengaku, puluhan kg sabu itu merupakan barang titipan dari seorang bandar yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Malaysia.
Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Mudji Supriyadi mengatakan, puluhan kilogram sabu itu sudah disimpan MY 5-6 bulan. Hal itu tampak di bungkusan sabu yang mulai terlihat rusak di beberapa bagian.
Di gudang Mushala Teluk Bakau ditemukan barang bukti 8 kg sabu. Tidak hanya di situ, ternyata di rumah tersangka MY ada 35 kg sabu.
”Mereka ini nelayan dan dari pengakuannya baru pertama kali terlibat hal seperti ini. Mereka hanya disuruh menyimpan, nanti ada orang lain yang mengambil dan mengedarkan ke daerah lain. Jaringannya putus di situ,” ujar Mudji.
Ia menjelaskan, tiga tersangka itu akan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, mereka bertiga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Darmawan menambahkan, polisi sudah mengantongi beberapa nama pelaku lain yang terhubung dengan jaringan tersebut. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui hubungan para pelaku dengan jaringan narkoba lain di Kepri.
Secara khusus, Darmawan juga menyoroti maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Belakang Padang, yang terdiri dari pulau-pulau kecil di perairan perbatasan Indonesia dengan Singapura. Sudah sejak lama di lokasi itu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum karena lokasinya yang strategis digunakan sebagai sarang penyelundup.
”Narkoba bukan hanya persoalan Polri, melainkan juga persoalan bangsa. Semua instansi pemerintah harus merasa terpanggil untuk bertanggung jawab memberantas narkoba karena polisi, khususnya Polda Kepri, mengalami kesulitan terkait sarana dan prasarana yang kurang mencukupi karena 96 persen wilayah Kepri adalah laut,” tutur Darmawan.