Polda Aceh Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembibitan Sapi
Organisasi kemasyarakatan di Aceh meminta polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembibitan sapi di Aceh. Sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa, termasuk penyuplai sapi.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pembibitan sapi di Aceh masuk tahap penyidikan. Masyarakat Transparansi Anggaran dan Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus Aceh mendesak polisi segera menetapkan tersangka kasus ini.
Koordinator Masyarakat Transparansi Anggaran Aceh Alfian, Selasa (19/1/2021), mengatakan, kasus dugaan korupsi program pembibitan sapi di bawah Dinas Peternakan Aceh mulai ditangani Polda Aceh sejak Juni 2020. Namun, hingga kini belum ada tersangka. Padahal, pihaknya menemukan beberapa potensi penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut.
Program pembibitan sapi milik Pemprov Aceh periode 2016-2020 dinilai tidak berhasil. Banyak sapi kurus dan sebagian mati. Lokasi pembibitan sapi berada di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh Besar.
Persoalan ini sempat menyita perhatian publik pada pertengahan 2020. Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus Aceh dan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program itu kepada polisi.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh menyebutkan, alokasi anggaran untuk program pembibitan sapi antara tahun 2016-2020, mencapai Rp 24,7 miliar. Namun, manfaat program untuk publik minim dan banyak sapi yang kurus.
Alfian menambahkan, pengungkapan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah dalam program itu harus diusut menyeluruh. Alfian menduga program itu sarat masalah sejak tahapan perencanaan. “Korupsi direncanakan sejak penyusunan program, bukan hanya pada pelaksanaan,” kata Alfian.
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus Aceh Syakya Meirizal menuturkan siapapun yang terlibat dalam kasus itu harus ditindak. Syakya mengatakan banyak kejanggalan pada pelaksanaan program, seperti sapi mati, kurus, dan kekurangan pakan.
“Kami apresiasi atas proses hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, jangan biarkan publik terlalu lama mengganggu siapa tersangka pelakunya,” kata Syakya.
“Kami apresiasi atas proses hukum yang dilakukan kepolisian, namun jangan biarkan publik terlalu lama mengganggu siapa tersangka pelakunya
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti. “Jika alat bukti sudah cukup langsung ditetapkan tersangka,” ujar Winardy.
Selain itu, penyidik sedang menunggu hasil audit potensi kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Bahkan, penyidik mengumpulkan bahan pemeriksaan hingga ke Pulau Jawa, sebab pengadaan sapi dari sana.
Sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa, termasuk penyuplai sapi dari Pulau Jawa. Sapi-sapi tersebut sebagian dibeli atau disuplai dari pasar biasa, bukan dari pusat pembibitan sapi.