Gugatan Diproses MK, Pemenang Pilgub Sumbar Belum Diumumkan
KPU Sumatera Barat belum dapat mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumbar karena gugatan dari dua pasangan calon gubernur diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Hal yang sama terjadi pada lima pemilihan bupati di Sumbar.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat belum dapat mengumumkan pemenang Pemilihan Gubernur Sumbar 2020 karena gugatan dari dua pasangan calon gubernur masih diproses Mahkamah Konstitusi. Komisi sedang menyiapkan berkas dan segera menunjuk kuasa hukum sembari menunggu jadwal sidang perdana. Selain pilgub, lima pemilihan bupati di Sumbar juga digugat ke MK.
Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum dan Pengawasan, Amnasmen, Selasa (19/1/2021), mengatakan, MK sudah menerbitkan akta registrasi perkara konstitusi dari dua pasangan calon gubernur, Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni, untuk Pilgub Sumbar. Artinya, gugatan tersebut akan berlanjut dengan proses persidangan.
”Dengan proses registrasi yang berjalan sekarang, dilanjutkan ke sidang, gubernur terpilih belum bisa ditetapkan oleh KPU provinsi. Kami sekarang fokus menyiapkan bahan untuk proses sidang,” kata Amnasmen, Selasa siang.
Selain pilgub, gugatan terhadap lima pemilihan bupati di Sumbar, yaitu Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, dan Limapuluh Kota, juga diproses MK dengan penerbitan akta registrasi perkara konstitusi. KPU di lima kabupaten tersebut, kata Amnasmen, juga belum dapat menetapkan pemenang pilbup.
Menurut Amnasmen, KPU kabupaten/kota yang pilkadanya tidak digugat sedang menunggu surat yang berisi daftar daerah yang ada sengketa pilkada dan daerah yang tidak ada sengketa pilkada. KPU yang pilkadanya tidak ada sengketa segera menetapkan pemenang pilkada paling lambat tiga hari sejak surat MK disampaikan.
Sementara KPU provinsi dan KPU kabupaten yang pilkadanya bersengketa sedang menunggu pemberitahuan jadwal sidang perdana oleh MK. Di samping itu, KPU juga menyiapkan berkas dan dokumen yang dibutuhkan untuk sidang serta segera menunjuk kuasa hukum.
Amnasmen menyebutkan, secara umum, sidang perdana untuk pemeriksaan pemohon, antara lain pokok permohonan dan bukti-bukti, berlangsung pada 26-29 Januari 2021. Berikutnya, sidang dilanjutkan dengan penyampaian jawaban oleh KPU berkisar 1-9 Februari 2021.
Adapun keputusan akhir dari MK, kata Amnasmen, sekitar 25-29 Maret 2021. Namun, sebelum itu, akan ada putusan sela oleh MK, apakah sidang bisa dilanjutkan untuk tahap pemeriksaan materi atau tidak. Jika sidang dihentikan, KPU bisa menindaklanjutinya dengan penetapan pemenang pilkada.
”Kalau MK memutuskan sidang dilanjutkan, akan ada pemeriksaan materi, alat bukti, saksi, oleh termohon. Kemudian, akan diputuskan terakhir sekitar 25-29 Maret 2021,” ujar Amnasmen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Sumbar pada 19-20 Desember 2020, pasangan calon gubernur Mahyeldi-Audy meraih suara terbanyak dengan perolehan 32,43 persen. Mereka unggul 2,13 persen atas pesaing terdekat Nasrul-Indra.
Pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi-Ali meraih 614.477 suara (27,42 persen) dan pasangan nomor urut 2 Nasrul-Indra sebanyak 679.069 suara (30,30 persen). Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar meraih 220.893 suara (9,86 persen) dan pasangan calon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy meraih 726.853 suara (32,43 persen).
Kuasa hukum Nasrul-Indra, Vino Oktavia, Selasa siang, mengatakan siap menghadapi sidang perdana. Semua persyaratan permohonan dan alat bukti sudah dipenuhi. ”Kami tinggal menunggu jadwal sidang,” ucapnya.
Vino menambahkan, dua pokok utama gugatan Nasrul-Indra ke MK adalah proses rekapitulasi KPU Sumbar yang dinilai cacat hukum dan pasangan calon nomor urut 4 yang diduga tidak melaporkan sumbangan dana kampanye dengan semestinya sehingga harus didiskualifikasi.
Terkait proses rekapitulasi, salah satu yang dipermasalahkan yaitu hasil rekapitulasi dari Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kota Pariaman, yang diserahkan ke KPU provinsi hanya dibungkus map, tanpa menggunakan kotak suara yang disegel dan digembok.
Menanggapi permohonan sengketa hasil Pilgub Sumbar yang diproses MK, juru bicara pasangan calon Mahyeldi-Audy, Miko Kamal, mengatakan, pihaknya pada Selasa ini memasukkan permohonan ke MK sebagai pihak terkait. ”Kami sudah siap dengan keterangan/jawaban yang akan disampaikan pada sidang pendahuluan yang akan digelar 26-29 Januari 2021,” katanya.
Miko yakin gugatan oleh kedua pasangan calon gubernur tersebut tidak dapat diterima karena secara formal kedua gugatan tidak memenuhi ambang batas pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK. Ambang batas selisih perolehan suara untuk pengajuan PHPU untuk Sumbar adalah 1,5 persen.
”Terhadap pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni selisihnya 5 persen dan terhadap Nasrul Abit-Indra Catri selisihnya 2,13 persen. Insya Allah, MK akan strick (ketat) dengan penerapan syarat ambang batas ini. Apalagi yang dipermasalahkan tidak ada yang substansial atau sangat luar biasa,” tutur Miko.