Pemerasan Berkedok Penegakan Protokol Kesehatan Terjadi di Karawang
Di tengah ketidakterbukaan kluster perusahaan dalam melaporkan kasus Covid-19 di Karawang, Jawa Barat, ada oknum yang memanfaatkan situasi itu dan mengaku sebagai tim satuan petugas penanganan Covid-19 kabupaten.
Oleh
MELATI MEWANGI
·2 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Pemerasan berkedok penegakan protokol kesehatan muncul saat masih tingginya angka penularan Covid-19 di Karawang, Jawa Barat. Pelakunya meminta sejumlah uang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kawasan industri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (18/1/2021), mengatakan sudah menerima laporan pemerasan sebesar Rp 50 juta dari salah satu perusahaan. Pelaku mengaku bagian dari Satgas Covid-19 Karawang.
”Kami masih mendalami kasus ini. Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” kata Oliestha.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri meminta semua pihak berhati-hati dengan praktik itu. Dia menyarankan korban pemerasan segera melaporkan hal ini pada polisi. ”Kami tidak pernah meminta uang kepada perusahaan terkait penegakan protokol kesehatan,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto mengatakan, sejauh ini ada lebih kurang 270 dari 680 industri yang melaporkan kemunculan kasus positif Covid-19 di tempat kerja. Jumlahnya berpotensi lebih besar. Alasannya, tidak semua perusahaan terbuka dengan kasus positif Covid-19 di lingkungan kerjanya.
”Masih banyak pelaku industri yang menutup-nutupi kemunculan kasus. Mereka khawatir pabriknya bakal ditutup hingga dilema keterbatasan anggaran. Padahal, jika tidak melapor, hanya akan membuat penularan Covid-19 semakin luas,” kata Suroto.
Kini, lonjakan kasus Covid-19 di Karawang masih didominasi kluster perusahaan industri. Total tercatat 7.782 orang. Sebanyak 6.511 orang sembuh, 1.091 orang dirawat, dan 270 orang lainnya meninggal.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Karawang, kata Suroto, ada lebih kurang 2.100 karyawan perusahaan terpapar. Jumlahnya menjadi sekitar 3.000 orang setelah dilakukan pelacakan kontak erat pada keluarga, tetangga, dan teman.
Saat ini, pihaknya masih membahas rekomendasi pencabutan surat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama pandemi pada 10 industri yang menjadi target. Surat rekomendasi yang telah dibahas bersama Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana akan diteruskan kepada Kementerian Perindustrian.
Kewajiban pelaporan bagi perusahaan dan kawasan industri yang mendapatkan IOMKI tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 8 Tahun 2020. Mereka wajib memiliki standar operasional prosedur penanganan Covid-19, memastikan protokol penanganan Covid-9 telah dilaksanakan, dan melaporkan pelaksanaan IOMKI setiap akhir minggu.
Dalam poin ketiga surat edaran itu disebutkan, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.