Penyemprotan Kerumunan di Kota Magelang Belum Efektif
Upaya penyemprotan air ataupun disinfektan intens dilakukan untuk membubarkan kerumunan di Alun-alun Magelang, Jawa Tengah. Namun, sering kali upaya tersebut tidak cukup efektif dan masih ada saja warga yang membandel.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kerumunan massa masih saja terjadi saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Magelang, Jawa Tengah. Meski sudah disemprot air hingga disinfektan, sebagian orang masih nekat dan membandel berkerumun ketika pandemi Covid-19 belum usai.
Penyemprotan dilakukan 2-5 kali dalam sehari di titik keramaian, salah satunya Alun-alun Magelang. Penyemprotan biasanya menggunakan dua mobil pemadam kebakaran.
”Akan tetapi, masih ada yang membandel. Akhirnya, mereka itu kami datangi. Kami minta mereka tidak berkerumun,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Pranggana, Minggu (17/1/2021).
Singgih mengatakan, mayoritas pelanggar protokol kesehatan adalah warga luar Kota Magelang. Selain berkerumun, mereka juga tidak memakai masker. ”Kami pernah menangkap 81 orang yang melanggar tidak memakai masker. Lebih dari 70 orang adalah warga luar Kota Magelang,” ujarnya.
Pemantauan kerumunan juga dilakukan di area yang biasanya sepi, di antaranya kawasan Sidotopo dan sekitar GOR Samapta, semuanya di Kecamatan Magelang Utara. Di tengah gencarnya operasi yustisi, daerah sepi itu sengaja dipilih sebagian masyarakat untuk bertemu dan berkumpul.
Selain kerumunan, pihak satpol PP juga memantau pelaksanaan jam operasional toko, restoran, kafe, dan usaha kuliner lainnya. Terkait hal ini, pelanggaran masih kerap dilakukan pelaku usaha makanan kaki lima.
Kami pernah menangkap 81 orang yang melanggar tidak memakai masker. Lebih dari 70 orang adalah warga luar Kota Magelang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Magelang berlangsung 11-25 Januari 2021. Aturan-aturan terkait PPKM dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Magelang Nomor 443.5/001/112 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.
Selama jangka waktu tersebut, jam operasional untuk pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00, sedangkan restoran dan kafe dibatasi hingga pukul 21.00. Sementara itu, warung kaki lima, termasuk warung angkringan, hanya diizinkan membuka usaha hingga pukul 22.00.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito meminta seluruh masyarakat tertib mematuhi aturan yang ditetapkan selama PPKM. Pemerintah Kota Magelang saat ini juga telah menutup area bermain anak di Alun-alun Magelang. Sigit mengatakan, pihaknya juga menghentikan operasional air mancur menari atau dancing fountain yang kerap dinikmati warga.