Pencurian Kayu dari Hutan Negara di Jambi Terus Berlanjut
Kayu-kayu curian dialirkan lewat kanal perusahaan pemegang konsesi hak pengusahaan hutan di Muaro Jambi. Dari kanal, kayu-kayu keluar menuju sungai lalu diangkut dan dibawa ke industri pengolahan kayu.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Kayu-kayu hasil tebangan dialirkan melewati kanal sebuah perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Temuan itu didapati Kompas bersama tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat berpatroli udara, Selasa (8/10/2019).
JAMBI, KOMPAS — Pencurian kayu dari hutan negara di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, masih terus berlanjut. Bertahun-tahun praktik ilegal ini dijalankan ”kucing-kucingan” dari aparat penegak hukum. Akibatnya, sejumlah operasi tak dapat mengungkap dan menangkap para pekerja balak dan pemodalnya.
”Saat tim tiba di lokasi, tidak ada lagi pelakunya. Hanya ditemukan kayu-kayunya,” ujar Kepala Kepolisian Resor Muaro Jambi Ajun Komisaris Besar Ardiyanto, Minggu (17/1/2021). Ia memperkirakan, para pekerja balak telah lebih dahulu lari mengetahui kedatangan aparat.
Operasi yang digelar Polres Muaro Jambi bersama Detasemen Polisi Militer II/2 Jambi dan polisi hutan Dinas Kehutanan Jambi pada Sabtu (16/1/2021) mendapati 127 batang kayu olahan berukuran 15 cm x 25 cm dan panjang masing-masing 4 meter. ”Kayunya jenis meranti,” kata Ardiyanto. Kayu-kayu itu ditemukan di tepi Sungai Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan mendapati maraknya aktivitas pembalakan liar di dekat lokasi kebakaran hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (2/10/2019).
Ardiyanto menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat, kayu-kayu curian itu diduga ditebangi dan dialirkan lewat kanal dua perusahaan pemegang konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) setempat, yakni PT Putra Duta Indah Wood (PDIW) dan PT Pesona Belantara Persada (PBP).
Dari kanal, kayu-kayu keluar menuju Sungai Kumpeh, lalu diangkut dan dibawa menuju tempat-tempat usaha pengolahan di wilayah Jambi dan sekitarnya. ”Masih kami selidiki siapa pemodalnya dan dibawa ke mana kayu-kayunya,” ujar Ardiyanto.
Beberapa hari sebelumnya, tim Dinas Kehutanan Jambi juga menyita 51 batang kayu olahan di jalur sungai yang sama. Kayu-kayu ini diduga juga berasal dari lokasi konsesi hutan kedua perusahaan itu. Namun, lagi-lagi tak didapati pekerja balak di lokasi pada saat operasi berlangsung. Para pelaku diperkirakan lari.
Terkait itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Jambi Ahmad Bestari mengatakan akan tetap menindaklanjuti temuan itu. ”Semua pihak yang dianggap bisa membuat terang penyelidikan terhadap temuan kayu tersebut akan kami mintai keterangan. Kami sudah membuat surat panggilan untuk PT PBP dan PT PDIW,” kata Bestari.
Saat ini, lanjutnya, kedua perusahaan pemegang konsesi hutan sedang dalam evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. ”Kami pun masih menunggu hasil evaluasi (KLHK),” tambahnya.
Kompas menghubungi Direktur PT PDIW Teuku Irwan melalui sambungan telepon, tetapi tidak direspons. Lewat pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp, dirinya membenarkan masih adanya aktivitas liar dalam konsesinya. Sejauh ini pihaknya masih berupaya mendekati masyarakat setempat agar tidak membalak liar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Jambi Donny Osmond mengatakan, aliran kayu ilegal dari lokasi kedua konsesi itu tergolong besar.
Meskipun sudah berulang kali digelar operasi pemberantasan pembalakan liar, para pekerja balak masih terus mencuri kayu. Pihaknya juga sudah berulang kali menegur manajemen perusahaan agar menyetop aktivitas itu atau memperkuat pengamanan. Namun, praktik liar masih berjalan hingga kini.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Tim satuan tugas kebakaran hutan dan lahan mendapati maraknya aktivitas pembalakan liar di dekat lokasi kebakaran hutan produksi terbatas beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (2/10/2019).
Tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di kedua konsesi ini, menimbulkan kabut asap pekat. Pemandangan kota tertutupi asap selama hampir lima bulan. Tahun itu merupakan masa-masa paling kelam bagi masyarakat Jambi karena besarnya dampak dan korban kabut asap.
Hasil identifikasi mendapati luasan kebakaran di kedua konsesi hutan lebih dari 3.000 hektar. Atas peristiwa itu, pemerintah pun membekukan izin lingkungan PT PBP. Kebakaran kembali berulang di sana pada 2017 dan 2019. Pada 2019 bahkan didapati pembalakan liar marak saat karhutla.
Secara khusus, Gubernur Jambi Fachrori Umar telah melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melaporkan soal pembalakan liar di konsesi tersebut. Itu termasuk pula distribusi hasil curian kayu melewati jalur izin pinjam pakai kawasan hutan salah satu perusahaan tambang di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Terkait itu, KLHK diminta mengevaluasi izin ketiga perusahaan.