Tingkat Kematian Pasien Covid-19 Tinggi, Kota Tegal Optimalkan 3T
Tingkat kematian pasien positif Covid-19 di Kota Tegal lebih tinggi dari kematian Jateng dan Nasional. Sepanjang pandemi, Kota Tegal mencatatkan 200 kematian pasien positif Covid-19 atau 8,26 persen dari total kasus.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Tingkat kematian pasien positif Covid-19 yang dicatatkan Kota Tegal selama pandemi mencapai 8,26 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari tingkat kematian pasien positif di Jawa Tengah dan nasional. Pemerintah setempat akan mengoptimalkan pelacakan, pemeriksaan dini, dan perawatan untuk menekan tingkat kematian.
Hingga Sabtu (16/1/2021), jumlah kasus positif Covid-19 yang dicatatkan Kota Tegal sebanyak 2.419 orang. Dari jumlah tersebut kasus aktifnya sebanyak 366 orang. Sementara itu, jumlah pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 200 orang atau sebesar 8,26 persen dari total kasus positif.
Tingkat kematian pasien positif Covid-19 Kota Tegal tersebut merupakan yang tertinggi di daerah pantura barat Jateng. Angka itu juga jauh lebih tinggi dibanding tingkat kematian pasien positif Covid-19 Jateng 6,16 persen, dan tingkat kematian nasional 2,88 persen.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari menuturkan, sebagian besar pasien covid-19 yang meninggal adalah pasien berusia lanjut atau pasien yang memiliki penyakit penyerta. Untuk meminimalkan kasus kematian, pihaknya akan menggencarkan pemeriksaan dini.
”Kalau kasus lebih dini diketahui, upaya penyembuhannya akan lebih maksimal. Selain itu, kami juga akan menggencarkan pelacakan kontak erat dan mengoptimalkan perawatan,” ujar Prima di Tegal.
Sebelumnya, Pemkot Tegal sempat terkendala dalam pengujian sampel tes usap kontak erat pasien positif. Hal itu terjadi karena Kota Tegal belum memiliki laboratorium khusus untuk menguji sampel usap. Selama ini, Pemkot Tegal masih harus mengirim sampel ke Balai Laboratorium Kesehatan (Balabkes) Semarang.
Bulan lalu, antrean pengetesan sampe usap memakan waktu lima sampai tujuh hari dari semula tiga sampai lima hari. Hal itu disebabkan oleh membeludaknya jumlah sampel tes usap yang dikirim dari sejumlah daerah. Agar tidak memakan waktu terlalu lama, Dinas Kesehatan Kota Tegal mengetes kontak erat pasien positif menggunakan tes usap antigen.
”Sekarang hasil pengetesan sampelnya bisa diketahui lebih cepat yakni satu-dua hari saja. Mungkin karena di Balabkes Semarang sudah tidak terlalu banyak antrean,” kata Prima.
Menurut Prima, setiap hari, pihaknya masih terus melakukan pelacakan dan pengetesan terhadap kontak erat pasien positif. Dalam sehari, mereka bisa mengirim sekitar 50-100 sampel usap dari kontak erat pasien positif Covid-19 untuk diuji di Balabkes Semarang.
Kalau kasus lebih dini diketahui, upaya penyembuhannya akan lebih maksimal. Selain itu, kami juga akan menggencarkan pelacakan kontak erat dan mengoptimalkan perawatan. (Prima)
Adapun perawatan pasien dengan gejala berat juga terus ditingkatkan. Salah satunya dengan menambah lima ventilator dan menambah sejumlah ruang perawatan intensif di tiga rumah sakit di Kota Tegal.
Kedua
Tingkat kematian pasien positif tertinggi kedua di pantura barat adalah Kota Pekalongan, yakni 6,04 persen. Hingga Sabtu, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 1.554 orang. Adapun kasus aktifnya sebanyak 104 orang dan kasus meninggal dunia sebanyak 94 orang atau 6,04 persen dari total kasus.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah setempat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 14-25 Januari. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/0001/2021 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan.
”Sebetulnya, Kota Pekalongan tidak diwajibkan menerapkan PPKM, tetapi PPKM tetap kami terapkan untuk melindungi masyarakat luas dan agar kita tidak kebobolan lonjakan kasus Covid-19 lagi. Mengingat, pada awalnya Kota Pekalongan pernah dalam zona hijau kemudian berubah menjadi zona kuning, lalu zona oranye, dan sekarang zona merah,” kata Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfudz.
Selany mengatakan, pembatasan itu dilakukan di sejumlah sektor, seperti, perdagangan, perkantoran, pendidikan, institusi pemerintah, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, dan pariwisata. Masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan, antara lain, teguran lisan, teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha, dan penutupan tempat usaha secara permanen.
”Setelah mendapat arahan terkait pemberlakuan PPKM, kami langsung melakukan pengawasan, penegakan hukum, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan perangkat kecamatan untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan Sri Budi Santoso.