Rektor Terpilih USU Muryanto Dijatuhi Sanksi Plagiat
Rektor USU terpilih Muryanto Amin dijatuhi sanksi atas plagiat karya sendiri. Sanksi ditandatangani Rektor USU Runtung Sitepu menjelang pelantikan, Kamis (21/1/2021). Penjatuhan sanksi imbas rivalitas pemilihan rektor.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Rektor Universitas Sumatera Utara terpilih Dr Muryanto Amin SSos MSi dijatuhi sanksi atas plagiat karya sendiri. Surat keputusan penetapan sanksi ditandatangani Rektor USU Runtung Sitepu menjelang pelantikan Muryanto, Kamis (21/1/2021). Sanksi itu diduga imbas dari rivalitas pemilihan rektor.
”Benar, Rektor USU Runtung Sitepu sudah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan sanksi atas tindakan plagiat. Suratnya sudah dikirim ke Majelis Wali Amanat USU,” kata Wakil Rektor III USU Mahyuddin KM Nasution, ketika dihubungi Kompas, Sabtu (16/1/2021).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani 14 Januari itu, Runtung menyebut Muryanto melanggar norma dan etika akademik kategori berat atas tindakan plagiat karya sendiri atau self-plagiarism.
Muryanto, kini menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU, dijatuhi sanksi berupa skorsing dari aktivitas akademik di USU selama dua tahun, dan atau penundaan hak dosen, penundaan kenaikan pangkat, jabatan, dan golongan selama dua tahun. Muryanto pun diminta mengembalikan insentif publikasi ilmiah yang diterimanya.
Muryanto disebut melakukan plagiat karya sendiri atas artikel berjudul ”A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra” yang dipublikasikan di jurnal Man in India pada September 2017. Runtung menyebut, keputusan itu dia ambil setelah membentuk tim penelusuran dan Komite Etik USU.
Penjatuhan sanksi akademik terhadap Muryanto disebut sebagian pihak sebagai imbas dari ketidakpuasan Runtung terhadap hasil pemilihan. Pada pemilihan itu, Runtung menjagokan Farhat yang saat ini menjabat Sekretaris USU. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Muryanto, Edy Ikhsan dan tiga Wakil Rektor (WR) USU, yakni WR I Rosmayati, WR II M Fidel Ganis Siregar, dan WR V Luhut Sihombing, dalam konferensi pers di Medan.
”Semua anggota Komite Etik USU yang dibentuk Rektor USU untuk memeriksa dugaan plagiat itu adalah pihak yang tidak memilih Muryanto. Kami, kan, tahu siapa saja barisannya,” kata Rosmayati.
Rosmayati mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam dugaan plagiat itu, seperti pemeriksaan dilakukan beberapa hari setelah pemilihan rektor, tidak mendapat rekomendasi dari Dewan Guru Besar, dan prosesnya sejak awal tidak melibatkan semua wakil rektor. Dia dan rekan-rekannya juga menyayangkan keputusan tentang penjatuhan sanksi itu disebarluaskan, tetapi hingga kini belum diterima resmi oleh Muryanto.
Rivalitas pada pemilihan rektor USU menguat sejak pemilihan di tingkat Senat Akademik USU yang diikuti tiga calon pada November 2020. Calon rektor Farhat yang didukung Runtung memperoleh 52 suara. Sementara Muryanto mendapat 37 suara dan Prof M Arif Nasution 11 suara.
Sesuai Statuta USU, calon rektor dengan suara terbanyak pertama hingga ketiga mengikuti pemilihan di tingkat Majelis Wali Amanat USU yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Gubernur Sumut, Rektor USU, perwakilan Senat Akademik USU, dan perwakilan masyarakat. Menteri punya suara dominan dengan 35 persen suara.
Pada pemilihan di tingkat MWA USU yang dilaksanakan pada Desember di Jakarta, Muryanto unggul dengan perolehan 18 suara (57,75 persen). Sementara Farhat tertinggal dengan hanya mendapat 11 suara (35,75 persen) dan Arif mendapat 2 suara (6,5 persen).
Luhut mengatakan, rivalitas pemilihan rektor seharusnya berakhir setelah pemilihan di tingkat MWA selesai. Ia menyebut, mereka sudah mencoba melakukan rekonsiliasi beberapa kali, tetapi belum ada titik temu. ”Konflik yang berkepanjangan hanya akan merugikan nama baik USU,” katanya.
Akibat rivalitas itu, pimpinan universitas kini terbelah pada dua kelompok. Runtung, WR III Mahyuddin, dan WR IV Bustami Syam berada di barisan pendukung Farhat. Sementara tiga WR lainnya mendukung Muryanto.
Pengacara Muryanto, Hasrul Benny Harahap, mengatakan, pihaknya bakal banding administrasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas keputusan rektor tentang sanksi plagiat tersebut. Menurut Benny, Muryanto dijatuhi sanksi karena melakukan dua kali publikasi karya sendiri. Namun, Benny menyebut salah satu karyanya sudah ditarik.