Vaksin Covid-19 Digulirkan, Protokol Kesehatan Tetap Penting Dijalankan
Masyarakat diingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 meskipun pemerintah sudah menjalankan program imunisasi vaksin Covid-19. Vaksinasi bertujuan membentuk kekebalan individu dan komunitas.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Seluruh lapisan masyarakat diingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara tertib dan berdisiplin meskipun pemerintah sudah menjalankan program imunisasi vaksin Covid-19. Pemberian vaksin tersebut bertujuan membentuk kekebalan individu dan komunitas.
Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 adalah upaya pemerintah untuk segera memutus mata rantai pandemi penyakit Covid-19. Masyarakat diharapkan mengikuti vaksinasi.
”Selain menjadi hak (mendapatkan vaksin), vaksinasi juga merupakan kewajiban,” kata Rai Mantra, serangkaian dengan pencanangan program imunisasi vaksin Covid-19 di Kota Denpasar, yang diselenggarakan di area Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya, Kota Denpasar, Jumat (15/1/2021).
Adapun Rai Mantra mengaku tidak ikut disuntik vaksin Covid-19 karena dirinya tidak lolos pemeriksaan kesehatan sebelum penyutikan.
Lebih lanjut Rai Mantra juga menyebutkan, penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi. Dia memperkirakan mobilitas warga, baik di dalam kota maupun melintasi kota, yang masih tinggi turut memengaruhi dinamika perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar. Adapun kebijakan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat sudah dijalankan di Kota Denpasar mulai Senin (11/1).
Selain menjadi hak (mendapatkan vaksin), vaksinasi juga merupakan kewajiban.
”Kami tetap mengikuti prosedur pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Rai Mantra. Penerapan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Denpasar di antaranya dengan pengaturan kerja pegawai di kantor-kantor pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Pemkot Denpasar masih terus melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan keliling.
Terkait hal itu, Rai Mantra mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Denpasar, agar tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara tertib dan berdisiplin demi mengurangi risiko penularan dan penyebaran penyakit Covid-19.
Adapun terkait penanganan dampak pandemi Covid-19, Rai Mantra mengatakan, Pemkot Denpasar kembali menyalurkan bantuan stimulus produktif bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 sehingga mereka dapat berusaha, misalnya, berjualan. ”Sasarannya adalah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, karyawan yang dirumahkan, dan masyarakat yang terdampak lainnya,” katanya.
Mengurangi risiko
Adapun Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Denpasar I Gusti Agung Ngurah Anom mengatakan, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 menjadi perilaku yang dapat mengurangi risiko penularan penyakit Covid-19. Anom juga mengatakan, masyarakat di Bali tidak menolak program imunisasi vaksin Covid-19.
”Kami dari kalangan dokter anggota IDI semangat dan siap divaksin,” kata Anom ketika mengikuti pencanangan vaksin Covid-19 di RSUD Wangaya, Kota Denpasar, Jumat (15/1).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini menyatakan, tahap pertama imunisasi vaksin Covid-19 diberikan ke sasaran prioritas, yakni para tenaga kesehatan. Menurut Sri Armini, terdapat sekitar 14.000 tenaga kesehatan di Kota Denpasar yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.
Adapun Dinas Kesehatan Pemkot Denpasar, menurut Sri Armini, sudah menerima 24.280 dosis vaksin Covid-19. Vaksin tersebut dinyatakan sudah didistribusikan ke 17 tempat pelayanan kesehatan yang melayani penyuntikan vaksin, termasuk 11 pusat kesehatan masyarakat, 5 rumah sakit, dan 1 kantor kesehatan pelabuhan di Kota Denpasar.
Dalam acara pencanangan imunisasi vaksin Covid-19 Kota Denpasar di RSUD Wangaya, Denpasar, Jumat, pejabat daerah penerima vaksin Covid-19, antara lain, adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Joni Arimbawa, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighfar, dan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi.