Izin Operasional 10 Perusahaan di Karawang Berpotensi Dicabut
Surat izin operasional dan mobilitas kegiatan sejumlah industri di Karawang, Jawa Barat, berpotensi dicabut akibat ketidakterbukaan pengelola dalam melaporkan kasus Covid-19 pada lingkungan kerja.
Oleh
MELATI MEWANGI
·4 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Sebanyak 10 perusahaan di Karawang, Jawa Barat, berpotensi mendapat surat rekomendasi pencabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri saat pandemi. Mereka diduga lalai melaporkan munculnya kasus Covid-19 di lingkungan kerjanya masing-masing.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto, Rabu (13/1/2021), menyatakan sudah mendatangi sejumlah industri untuk memverifikasi atau mencocokkan kondisi di lapangan dengan data yang dilaporkan. Sejauh ini, ada 10 perusahaan yang menjadi target diberikan surat rekomendasi terkait dengan pencabutan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Surat rekomendasi pencabutan akan dibahas bersama dengan Tim Satgas Penanganan Covid-19 dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Selanjutnya, surat tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Perindustrian.
Kewajiban pelaporan bagi perusahaan dan kawasan industri yang mendapatkan IOMKI tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 8 Tahun 2020. Mereka wajib memiliki prosedur standar operasi penanganan Covid-19, memastikan protokol penanganan Covid-9 telah dilaksanakan, dan melaporkan pelaksanaan IOMKI setiap akhir minggu.
Jika ada pekerja atau karyawan yang terkena Covid-19, perusahaan industri harus memeriksa kesehatan pekerja lainnya yang berpotensi terpapar, dan juga mensterilisasi tempat kerja yang menjadi area penyebaran virus korona.
Dalam poin ketiga surat edaran itu disebutkan, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.
Saat ini, Suroto mengatakan, ada lebih kurang 680 dari total 954 industri yang mengajukan izin beroperasi pada adaptasi kebiasaan baru di Karawang. Mayoritas adalah pabrik yang bergerak di sektor manufaktur.
Akan tetapi, dari jumlah yang mengajukan izin itu, hanya lebih kurang 270 industri yang melaporkan kemunculan kasus positif Covid-19 di tempat kerja. Menurut Suroto, jumlah tersebut bisa jadi lebih sedikit dari fakta di lapangan sebab banyak perusahaan baru melaporkan kasus setelah diperiksa tim satuan tugas penanganan Covid-19 kabupaten.
”Kluster industri menjadi penyumbang terbesar lonjakan kasus Covid-19 di Karawang. Berdasarkan data Satgas Covid-19, tercatat ada 2.100 karyawan yang terpapar. Setelah tracing pada lingkup keluarga, tetangga, dan teman, jumlahnya menjadi lebih kurang 3.000 orang,” kata Suroto.
Dalam catatan Kompas, keterlambatan pelaporan dari pihak perusahaan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19 Karawang sudah terjadi berkali-kali. Hal itu membuat jumlah karyawan yang terpapar kian banyak karena proses penelusuran kontak erat tidak dilakukan sesegera mungkin.
Sejak awal kemunculan kasus Covid-19 di lingkungan kerja, pengelola tidak segera melapor dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Mereka justru mengambil langkah sendiri, misalnya, pemeriksaan mandiri dan meminta karyawan yang terpapar tanpa gejala untuk isolasi mandiri di rumah. Padahal, penting untuk melacak secepat mungkin untuk memutus rantai penularan dan menyediakan ruang isolasi mandiri.
Kalau tidak jujur, justru menghambat aktivitas produksi perusahaan karena semakin banyak karyawan yang terpapar dan tidak mendapatkan penanganan segera.
Pada Agustus 2020, sebuah perusahaan baru melaporkan kasus kepada Satgas Covid-19 kabupaten setelah lebih dari 10 karyawan terpapar Covid-19. Beberapa hari sebelumnya, mereka mengadakan tes cepat bagi pekerja yang kontak erat dengan pasien pertama.
Ketika diketahui hasilnya nonreaktif, karyawan tetap bekerja seperti biasa dan tidak diimbau untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Hasil tes cepat tidak bisa sepenuhnya digunakan sebagai penentu akhir, tetapi sebagai deteksi awal. Ketidaktahuan pengelola ini mengakibatkan jumlah karyawan yang terpapar menjadi 40 orang.
Adapun informasi kasus terkonfirmasi Covid-19 di lingkungan perusahaan merupakan bagian dari informasi publik yang berhak diketahui masyarakat. Informasi ini bisa dimanfaatkan warga yang pernah kontak langsung dengan saudara atau teman yang bekerja di industri tersebut agar lebih waspada.
Sidak ke kawasan industri ini sudah dilakukan berulang kali oleh satgas Covid-19 kabupaten dan bupati. Teranyar, sebuah perusahaan kopi bubuk kemasan di Kawasan Industri Surya Cipta, Karawang, diberi teguran karena tidak segera melaporkan kasus Covid-19 di lingkungan perusahaan. Ada 71 karyawan yang terpapar di industri tersebut dan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta agar pengelola industri serius dalam melakukan pencegahan Covid -19. Sebab, pihaknya tidak dapat melakukan pemantauan jika pihak perusahaan menutup diri dan tidak melaporkan jika ada karyawan yang terpapar Covid-19.
”Pihak industri harus terbuka jika terjadi penyebaran Covid-19 di kantornya. Jika tidak, sulit bagi kami untuk bertindak lebih jauh,” ucap Cellica.
Dia berharap agar perusahaan mau berkoordinasi dengan kabupaten setiap ada kemunculan kasus. Berkaca dari kasus terbaru, dia memastikan setiap perusahaan harus bertanggung jawab untuk memberikan hak kesehatan dan keselamatan para karyawan.