logo Kompas.id
NusantaraAntiklimaks Vonis Percobaan
Iklan

Antiklimaks Vonis Percobaan

Vonis hukuman percobaan bagi Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo dinilai menjadi antiklimaks dalam penegakan ketentuan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/e6ukO1wEryL6QBGrgwqcz3vqmiw=/1024x717/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fad5b9fc2-74ed-4ff8-9844-971efec0ddb6_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021).

TEGAL, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/1/2021), menjatuhkan vonis hukuman percobaan bagi Wasmad Edi Susilo. Wakil Ketua DPRD Tegal itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diberikan pejabat yang sah.

Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati memutuskan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan atas tindakan Wasmad yang menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut yang mengundang kerumunan massa di Lapangan Tegal Selatan, akhir September 2020.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000