Pidana Percobaan Pejabat Penggelar Dangdut di Tegal Cukup Beri Efek Jera
Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman percobaan bagi Wasmad Edi Susilo, pejabat publik di Kota Tegal, Jateng, yang menggelar hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi. Vonis itu dinilai cukup memberi efek jera.
Oleh
KRISTI UTAMI
·5 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Wasmad Edi Susilo, pejabat publik di Kota Tegal, Jawa Tengah yang menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, September 2020, divonis hukuman percobaan. Majelis hakim menilai, hukuman percobaan cukup memberikan efek jera bagi Wasmad maupun publik.
Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang dengan agenda putusan, Selasa (12/1/2021). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Wasmad bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diberikan pejabat yang sah. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Selasa (17/11/2020).
Majelis hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Dengan vonis tersebut, Wasmad tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Wasmad baru akan dikenai hukuman kurungan selama enam bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaannya, yakni setahun ke depan. Adapun jika Wasmad tidak membayar denda sebesar Rp 50 juta, ia juga baru akan dihukum penjara selama tiga bulan.
Vonis yang dijatuhkan memang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni, hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan. Kendati demikian, putusan itu masih jauh lebih ringan dari ancaman dalam pasal yang didakwakan yakni, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman hukuman maksimalnya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
"Penjatuhan pidana penjara merupakan ultimum remidium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum. Majelis hakim memandang, penjatuhan pidana percobaan dan denda efektif untuk mecapai tujuan pemidanaan yakni pembinaan pelaku, bukan hanya balas dendam atau sebagai tujuan supaya mempunyai efek jera saja," kata Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati.
Menurut Toetik, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis yakni, Wasmad yang merupakan wakil Ketua DPRD Kota Tegal seharusnya bisa memberi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai pejabat publik, Wasmad juga diharapkan memiliki kepedulian dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Adapun pertimbangan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Selama persidangan, terdakwa juga memberikan keterangan yang jelas, tidak berbelit-belit, serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Toetik.
Majelis hakim menyimpulkan, hukuman yang dijatuhkan cukup adil bagi terdakwa dan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kendati demikian, jaksa penuntut umum belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau menolak putusan tersebut. Untuk itu jaksa meminta waktu selama sepekan untuk menanggapi putusan tersebut.
Pemintaan serupa disampaikan Wasmad yang juga meminta waktu selama sepekan untuk menentukan sikap selanjutnya. Meskipun masih meminta waktu untuk menentukan langkah selanjutnya, Wasmad menilai, keputusan tersebut sudah cukup baik untuknya.
"Saya masih perlu waktu untuk berpikir tentang langkah selanjutnya. Intinya, keputusan hakim adalah keputusan yang terbaik," tutur Wasmad.
Secara terpisah, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal Hamidah Abdurrachman menuturkan, proses hukum pidana yang selama ini berlangsung, sebenarnya menjadi sia-sia jika sanksi yang akhirnya dijatuhkan hanya hukuman percobaan. "Kalau sejak awal hakim menggunakan asas ultimum remedium, mereka bisa menggunakan sarana hukum lain seperti peringatan tertulis atau membayar denda, tidak perlu proses hukum pidana," ucapnya.
Peringatan
Sementara itu, Ganjar Pranowo menilai, kasus yang yang menjerat Wasmad bisa menjadi peringatan, baik untuk pejabat publik maupun masyarakat. Ia juga berharap, kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Mudah-mudahan ini jadi peringatan untuk semuanya, sehingga semua bisa disiplin. Apalagi, saat ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mudah-mudahan semua bisa taat karena pasti aparat penegak hukum melalui operasi yustisi akan melakukan hal yang sama," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya.
Ganjar juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini dan masyarakat yang mendukung pengetatan protokol kesehatan selama pandemi. "Tidak ada kebencian sekalipun, semua hanya ingin kita sama-sama patuh," imbuhnya.
Sebelum dipidana, Wasmad menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, akhir September 2020. Dalam acara tersebut, sekitar seribu orang datang dan berkerumun.
Tak hanya berkerumun, masyarakat yang datang dan menonton hiburan tersebut juga tidak semuanya memakai masker. Pemeriksaan suhu badan dan kewajiban mencuci tangan bagi masyarakat yang hadir juga tidak diterapkan.
Kala itu, kasus positif Covid-19 di Kota Tegal sedang tinggi. Jumlah kasus positif saat itu sebanyak 183 orang atau dua kali lipat lebih tinggi dari jumlah kasus sebulan sebelumnya.
Setelah kegiatan itu viral dan menjadi perbincangan di media sosial, Kepolisian Sektor Tegal Selatan yang sebelumnya memberikan izin penyelenggaraan acara memutuskan untuk mencabut izin. Pencabutan izin tersebut sudah disampiakan kepada Wasmad saat acara berlangsung.
Polisi yang saat itu datang juga meminta Wasmad untuk membubarkan acaranya. Namun, Wasmad menolak dengan alasan akan menanggung semua risikonya, apapun itu.
Kepala Polsek Tegal Selatan kala itu, Komisaris Joeharno menuturkan, pada saat meminta izin menyelenggarakan acara, Wasmad berjanji hanya akan ada panggung kecil dan organ tunggal untuk menghibur tamu undangan. Namun, pada saat acara, Wasmad membuat panggung besar dan hiburan orkes dangdut lengkap dengan para biduan. Joeharno kemudian dicopot dari jabatannya dua hari setelah hajatan digelar.