logo Kompas.id
NusantaraPidana Percobaan Pejabat...
Iklan

Pidana Percobaan Pejabat Penggelar Dangdut di Tegal Cukup Beri Efek Jera

Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan hukuman percobaan bagi Wasmad Edi Susilo, pejabat publik di Kota Tegal, Jateng, yang menggelar hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi. Vonis itu dinilai cukup memberi efek jera.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BpXbR77S2_kSzGTTnftc7DzCOhQ=/1024x735/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fb33feb34-d009-4039-a963-f331f934a765_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Suasana sidang vonis terhadap Wasmad Edi Susilo, pejabat publik di Kota Tegal, Jawa Tengah yang menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut di tengah pandemi. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

TEGAL, KOMPAS — Wasmad Edi Susilo, pejabat publik di Kota Tegal, Jawa Tengah yang menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, September 2020, divonis hukuman percobaan. Majelis hakim menilai, hukuman percobaan cukup memberikan efek jera bagi Wasmad maupun publik.

Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang dengan agenda putusan, Selasa (12/1/2021). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Wasmad bersalah karena telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan tidak mematuhi perintah yang diberikan pejabat yang sah. Hal ini sesuai dengan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Selasa (17/11/2020).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000