Belum Tertib, Pengawasan Tempat Usaha di Surabaya Raya Diperketat
Pengawasan terhadap sektor usaha skala mikro hingga besar diperketat selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Surabaya Raya. Itu dilakukan agar pelaku usaha mematuhi jam operasional.
Oleh
RUNIK SRI A/AGNES SWETTA/BAHANA PATRIA
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pengawasan terhadap sektor usaha skala mikro hingga besar diperketat selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Surabaya Raya, Jawa Timur. Kebijakan itu diambil karena masih banyak pelaku usaha belum menaati aturan pembatasan waktu operasional dan pembatasan kapasitas pengunjung.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM hari pertama di wilayahnya, masih banyak dijumpai warung makan dan warung kopi yang buka melebihi pukul 22.00. Jumlah pengunjungnya juga sangat ramai sehingga kesulitan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak aman.
”Selain warung, minimarket juga masih ada yang buka melebihi ketentuan waktu operasional usaha selama PPKM. Apabila pelanggaran seperti itu kembali dilakukan pada hari berikutnya, dipastikan para pelaku usahanya mendapat sanksi teguran dilanjutkan dengan sanksi denda,” ujar Hudiyono, Selasa (12/1/2021).
Dia mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan PPKM, pihaknya sengaja mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat meskipun penerapan sanksi juga sudah dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi. Bahkan, pemeriksaan di pintu-pintu masuk Sidoarjo diperketat.
Dia berharap PPKM mampu meningkatkan kembali kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, terutama 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir.
Kesadaran masyarakat terkait dengan protokol kesehatan tersebut, diakui Hudiyono, mengendur beberapa waktu belakangan yang berdampak pada kenaikan kasus positif Covid-19. Dampak simultannya, kapasitas perawatan di rumah sakit rujukan penuh.
Jumlah pasien yang mengantre per Selasa mencapai 32 orang karena semua fasilitas ruang perawatan Covid-19 penuh.
Sebagai gambaran, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan mengatakan, hingga saat ini masih terjadi penumpukan antrean pasien Covid-19 di Instalasi Rawat Darurat (IGD). Jumlah pasien yang mengantre per Selasa mencapai 32 orang karena semua fasilitas ruang perawatan Covid-19 penuh.
Sementara itu, pantauan pelaksanaan PPKM hari kedua masih banyak warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan. Salah satunya operasi yustisi yang berlangsung di pertigaan Ngingas, Kecamatan Waru. Dalam operasi yang dilakukan petugas gabungan polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo itu, belasan warga terjaring karena tak memakai masker.
Sementara itu, di Bundaran Waru yang merupakan salah satu pintu masuk Kota Surabaya terdapat pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor dan mobil. Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP Kota Surabaya itu dikhususkan bagi warga yang berasal dari luar Surabaya.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hartoyo mengatakan, pihaknya juga mengawasi ketat pembatasan operasional tempat usaha, terutama pusat perbelanjaan, hingga pukul 20.00. Pembatasan yang berlaku bagi semua pusat perbelanjaan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Perwali No 2/2021.
”Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Kegiatan yang tidak produktif harus dihindari untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Hartoyo.
Dia pun meminta semua jajaran kepolisian sektor di wilayahnya memantau kegiatan masyarakat, terutama operasional pusat perbelanjaan. Apabila masih ada yang beroperasi melebihi ketentuan jam operasional sesuai ketentuan PPKM, akan ditindak tegas. Sesuai aturan, semua pusat perbelanjaan harus tutup pukul 20.00.
Sidoarjo dan Surabaya merupakan bagian dari wilayah Surabaya Raya. Wilayah ini menerapkan PPKM bersama dengan sembilan daerah lain di Jatim, termasuk kawasan Malang Raya. Pemprov Jatim memutuskan menggelar PPKM di 11 daerah dari total 38 kabupaten dan kota di wilayahnya.
Ada tiga dasar pertimbangan penetapan 11 daerah sasaran PPKM, yakni Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021, peta zonasi sebaran Covid-19, serta daerah yang memenuhi semua indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC PEN.
Berdasarkan Instruksi Kemendagri, PPKM diterapkan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Sementara itu, berdasarkan daerah yang masuk zona merah dalam peta epidemi BNPB adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ngawi. Adapun daerah yang memenuhi empat indikator yang ditetapkan oleh KPC PEN adalah Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Mengacu pada Instruksi Mendagri, ada empat indikator pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yakni tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau melampui 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional atau kurang dari 82 persen, dan tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional atau melebihi 14 persen. Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate atau BOR intensive care unit (ICU) dan isolasi di atas 70 persen.