logo Kompas.id
NusantaraMeski Tak Diwajibkan, Batang...
Iklan

Meski Tak Diwajibkan, Batang dan Tegal Ikut Terapkan PPKM

Kendati wilayahnya tidak diwajibkan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kabupaten Batang dan Kota Tegal ikut menerapkan PPKM. Alasannya, untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6kG-BptXHE_0_OINknFBJ8wBgKs=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FWhatsApp-Image-2021-01-11-at-13.35.49_1610367476.jpeg
DOK HUMAS PEMKAB BATANG

Bupati Batang Wihaji (dua dari kiri) mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam sosialisasi vaksinasi, Senin (11/1/2021).

BATANG, KOMPAS — Meskipun tidak termasuk daerah yang ditunjuk untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 11-25 Januari 2021, Kabupaten Batang akan ikut menerapan aturan tersebut. Bupati Batang Wihaji mengungkapkan, penerapan PPKM menjadi upaya menekan penambahan kasus Covid-19 di daerahnya.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng kepada bupati/wali kota di 23 daerah untuk menerapkan PPKM. Sejumlah daerah yang diminta menerapkan PPKM, antara lain, adalah Kota Semarang, Surakarta, Magelang, Kota Salatiga, Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, Wonogiri, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000