Magelang Longgarkan Waktu Operasional Perdagangan hingga Pukul 21.00
Di Kota Magelang, pembatasan jam operasional ditetapkan hingga pukul 21.00. Pembatasan waktu operasi perbelanjaan yang lebih lama dari aturan pemerintah pusat ini ditetapkan demi alasan ekonomi.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, memberlakukan kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat dalam hal pembatasan jam operasional aktivitas perdagangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jika pemerintah pusat menetapkan batasan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, di Kota Magelang dilonggarkan hingga pukul 21.00 karena alasan ekonomi.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, pembatasan jam operasinal ini ditetapkan lebih panjang dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi sebagian pelaku usaha yang baru memulai usaha pada sore hari.
”Kasihan para pelaku usaha yang baru memulai pada sore hari. Kita harus memperhatikan kepentingan mereka sehingga aktivitas perekonomian yang dijalankan masyarakat masih tetap bisa berdenyut,” ujar Joko ditemui seusai rapat tentang pelaksanaan PPKM di Kantor Wali Kota Magelang, Senin (11/1/2021). PPKM berlaku 11-25 Januari 2021.
Selain membatasi jam operasional, pusat-pusat kuliner, seperti warung makan dan restoran, juga wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Adapun pusat-pusat hiburan yang mengundang kerumunan, seperti tempat karaoke atau tempat bermain anak-anak, di sejumlah area terbuka, misalnya Alun-alun Magelang, wajib ditutup.
Karena alasan ekonomi pula, Pemerintah Kota Magelang juga tidak menetapkan aturan berlebihan untuk mengurai kerumunan yang biasa terjadi di pasar-pasar tradisional.
”Demi mencegah kerumunan, kami akan lebih mengintensifkan upaya sosialisasi dan mengingatkan warga agar selalu menjaga jarak saat bertransaksi di pasar,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo.
Upaya untuk selalu mengingatkan aturan jaga jarak aman tersebut akan selalu disampaikan petugas pasar secara berulang kepada konsumen. Adapun terkait dengan aturan jam operasional aktivitas perdagangan, semua pelaku usaha diwajibkan mematuhinya.
”Jika memang lama waktu yang disediakan dinilai kurang, pelaku usaha tersebut bisa menempuh cara dengan membuka usaha lebih awal dari biasanya,” ujarnya. Kendati demikian, di sejumlah tempat, seperti pusat-pusat kuliner, upaya membuka usaha lebih awal tidak memungkinkan karena kelompok pedagang sudah mengatur jadwal secara bergantian.
Ketertiban pelaku usaha untuk mematuhi aturan jam operasional dan batasan pengunjung ini, menurut dia, akan terus dipantau oleh berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang, TNI, dan polisi.
”Pemantauan akan kami lakukan hingga warung-warung makan di kampung-kampung,” ujarnya.
Sementara itu, hingga kini Pemerintah Kota Magelang juga masih terus membatasi acara hajatan yang digelar masyarakat. Joko mengatakan, jumlah tamu yang diundang untuk hajatan di rumah-rumah ataupun gedung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.
Adapun makanan yang dihidangkan juga tidak boleh disajikan secara prasmanan. ”Hingga saat ini, makanan yang disajikan bagi tamu hajatan tetap harus diberikan dalam kemasan untuk dibawa pulang,” ujarnya.
Untuk penyelenggaraan di gedung, kegiatan akan dipantau dan diatur ketat oleh pihak ketiga yang bertindak selaku penyelenggara. Adapun pemantauan untuk hajatan di rumah akan dilakukan oleh polisi, TNI, dan aparat kelurahan setempat.