Laju Kasus Mampu Diredam, Banyuwangi Lanjutkan Pengetatan
Kendati tidak masuk skema pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Banyuwangi tetap akan melakukan pengetatan. Hal ini dilakukan melihat hasil baik pengendalian penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·3 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Kendati tidak masuk dalam skema pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat ataupun Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Banyuwangi tetap akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat. Hal ini dilakukan melihat hasil baik pengendalian penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru.
Pengetatan di Banyuwangi akan dilakukan mulai Rabu (13/1/2021) setelah melalui proses sosialisasi dan penyusunan peraturan dalam bentuk surat edaran bupati. Pengetatan dilakukan dengan pengaturan jam operasional sejumlah tempat publik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono seusai rapat koordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Senin (11/1). Dalam rapat koordinasi tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi membahas evaluasi kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.
”Ternyata, pembatasan kegiatan yang dilakukan kemarin (saat libur Natal dan Tahun Baru) menunjukkan hal positif. Kami menemukan ada korelasi antara kebijakan dan upaya menekan laju penambahan kasus,” tutur Mujiono.
Mujiono mengatakan, selama pembatasan pada masa libur Natal dan Tahun Baru, penambahan kasus baru bisa ditekan. Bahkan, sempat tidak ada penambahan angka kematian akibat Covid-19.
Baru setelah pembatasan berakhir Senin (4/1) hingga satu minggu setelahnya, kembali terjadi peningkatan kasus Covid-19. Parahnya, hal itu juga diikuti dengan penambahan angka kematian akibat Covid-19.
Saat libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Banyuwangi melakukan pembatasan berupa penutupan semua destinasi wisata dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko modern, dan mengharuskan tamu hotel menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
Dalam pembatasan kali ini, sejumlah aturan mengalami penyesuaian. ”Sekarang, semua destinasi wisata dan ruang terbuka hijau kami buka dengan pembatasan jam operasional dari pukul 10.00 hingga pukul 15.00, kecuali Kawah Ijen dibuka pada pukul 01.00 hingga 08.00,” ungkap Mujiono.
Dia menambahkan, untuk mal, pusat perbelanjaan, dan toko modern dibuka pada pukul 10.00 hingga 18.00. Tamu hotel juga masih harus menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen. Mujiono mengatakan, aturan ini baru akan disosialisasikan dan disahkan pada Selasa (12/1) dan berlaku mulai Rabu (13/1).
Dampak positif kebijakan pengetatan terhadap upaya menekan laju penularan Covid-19 dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono. Menurut dia, pengetatan yang dilakukan selama puncak liburan akhir tahun berhasil menekan laju penyebaran Covid-19 di Banyuwangi.
Widji mengatakan, dampak pengetatan pada 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 tampak dari terkendalinya penambahan kasus baru dan angka kematian pada 5 Januari hingga 8 Januari. Namun, setelah pengetatan dikendurkan pada tanggal 4, terjadi lonjakan kasus baru setelah tanggal 9 Januari.
Setelah pembatasan, penambahan kasus baru di bawah 30 kasus per hari dan tidak ada kematian. Namun, setelah pengenduran, terjadi lonjakan kasus. ”Pada tanggal 9 Januari muncul 51 kasus baru dan 6 kematian, sedangkan pada tanggal 10 Januari ada 66 kasus baru dan 3 kematian,” ungkap Widji.
Widji berharap pembatasan yang dilakukan di Banyuwangi kembali membawa hasil baik. Saat ini, secara akumulatif, terdapat 4.368 kasus konfirmasi Covid-19 dan 426 kematian akibat Covid-19.