Kalsel Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selama Dua Pekan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Instruksi Gubernur Kalsel Nomor 01 Tahun 2021 menjelaskan, pengaturan PPKM didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2020 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
”Di Kalsel, sampai dengan 9 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,7 persen. Positivity Rate masih tinggi, yakni di atas 5 persen. Percepatan pertumbuhan kasus baru (attack rate/AR) juga meningkat,” tulis Sahbirin sebagaimana dilansir dari instruksinya yang diterima di Banjarmasin, Senin (11/1/2021).
Di Kalsel, sampai dengan 9 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional, yaitu 3,7 persen. Positivity rate masih tinggi, yakni di atas 5 persen. (Sahbirin Noor)
Karena itu, dalam upaya mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 diperlukan langkah-langkah sistematis dan strategis dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 sampai di tingkat RT dan RW.
Untuk meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, Sahbirin pun menginstruksikan agar membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan secara daring (online).
Kegiatan restoran untuk makan dan minum di tempat dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Operasional pusat perbelanjaan atau mal juga dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Adapun tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
”Pengaturan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kalsel. Para bupati dan wali kota agar memonitor dan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk pembahasan dan upaya-upaya lain yang diperlukan,” kata Sahbirin.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Surat Edaran Nomor 442.11/01-P2P/Diskes bertanggal 11 Januari 2021 juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat selama dua pekan, 11-25 Januari. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha dan seluruh warga Kota Banjarmasin dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.
Melalui surat edaran itu, Wali Kota Banjarmasin yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Ibnu Sina, menyampaikan kepada semua masyarakat untuk wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Satgas di tingkat kelurahan diminta mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan.
Dikenakan sanksi
Semua tempat usaha, seperti tempat hiburan malam, kafe, mal, restoran, dan rumah makan, dibatasi buka sampai pukul 22.00 Wita.
”Semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian,” katanya.
Ibnu Sina menyatakan, pelaku usaha dan warga yang tidak mematuhi surat edaran Satgas Covid-19 dianggap melanggar upaya kekarantinaan kesehatan dan Perwali Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. ”Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menyikapi situasi pandemi Covid-19 yang berkembang dan memperhatikan kebijakan pemerintah, Gereja Katolik Keuskupan Banjarmasin memutuskan untuk kembali meniadakan ibadah atau misa harian dan mingguan secara tatap muka (offline) di semua gereja Katolik mulai pada 11 Januari 2021. Misa hanya akan digelar secara daring dalam bentuk live streaming.
Vikaris Jenderal Keuskupan Banjarmasin Romo Krispinus Cosmas Boli Tukan MSF, lewat surat pemberitahuan bertanggal 8 Januari 2021, menyampaikan, peniadaan misa secara offline berlaku sampai akhir Januari atau 31 Januari 2021. ”Sesudah itu, akan ditinjau kembali. Mari kita menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Sampai dengan Minggu (10/1/2021), di Kalsel masih terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 120 kasus sehingga jumlah kasusnya kini menjadi 16.079 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.378 orang dinyatakan sembuh, 1.103 orang dalam perawatan, dan 598 orang meninggal.