Jika Tidak Disiplin, PPKM di Jawa Barat Berpeluang Diperpanjang
Sejumlah 20 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan. PPKM berpeluang diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin mematuhi kebijakan itu.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS – Sejumlah 20 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan ke depan. Aturan itu berpeluang diperpanjang jika masyarakat tidak disiplin mematuhi kebijakan itu.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diharapkan bisa menekan penularan virus korona baru. Hingga Senin (11/1/2021) pukul 16.30, kasus Covid-19 di Jabar mencapai 97.570 kasus. Jumlah itu tertinggi kedua dari 34 provinsi di Indonesia setelah DKI Jakarta.
“Semua agar taat selama 14 hari supaya setelah itu kita bisa kembali lebih longgar. Tetapi, jika tidak disiplin, bukan tidak mungkin PPKM ini ditambah (diperpanjang),” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin.
Kebijakan PPKM diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.
Daerah yang menerapkan PSBB itu adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor. Selain itu, ada juga Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Kota Cimahi.
Pelanggar kebijakan ini akan ditindak tegas. Kamil mencontohkan tempat wisata water boom (taman air) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, ditutup karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Pemberian diskon membuat lokasi itu dipadati pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.
PPKM diharapkan menekan penularan virus korona baru. Hingga Senin (11/1/2021) pukul 16.30, kasus Covid-19 di Jabar mencapai 97.570 kasus, tertinggi kedua dari 34 provinsi di Indonesia setelah DKI Jakarta
“Mudah-mudahan ketegasan ini menjadi pelajaran bagi pemilik usaha untuk taat. Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi. Namun, dalam situasi darurat kesehatan, semua (kebijakan pembatasan kegiatan) harus dimaklumi,” jelasnya.
Kamil berharap, pengelola wisata berkomitmen membatasi kapasitas pengunjung. Ia juga meminta kepolisian melakukan inspeksi mobilitas warga lintas provinsi menjelang akhir pekan.
“Khususnya menuju daerah wisata seperti Puncak. Hal ini untuk memastikan mereka membawa surat negatif Covid-19 tes antigen,” ujarnya.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar, terdapat 11.320 kasus baru dalam sepekan terakhir. Sementara kasus aktif atau dalam perawatan mencapai 14.577 orang.
Untuk mengantisipasi lonjakan keterisian rumah sakit rujukan Covid-19, Pemprov Jabar akan memakai gedung di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darurat, Kota Bandung, sebagai rumah sakit darurat.
“Fasilitas ini digunakan untuk pasien Covid-19 bergejala ringan sehingga bisa mengurangi beban (keterisian) rumah sakit,” ucapnya.
Zona merah
Enam daerah di Jabar masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 pada pekan ini. Keenam daerah itu adalah Kabupaten Karawang, Garut, Ciamis, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
“Untuk Karawang sudah lima minggu berturut di zona merah. Kami telah menurunkan tim ke sana untuk mengendalikan penyebaran Covid-19,” ujar Kamil.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, selain mengeluarkan Kepgub, Kamil juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19. Surat itu ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI, Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat.
Pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.
“Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum,” ujarnya.