Alasan Ekonomi, Surabaya Sesuaikan Waktu Operasional Pusat Belanja
Pemkot Surabaya memperpanjang waktu operasional pusat belanja dalam masa PPKM 11-25 Januari 2021 dari arahan pusat berakhir pukul 19.00 menjadi pukul 20.00. Ini dilakukan sebagai jalan tengah bagi dunia usaha.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memperpanjang waktu operasional pusat belanja dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat 11-25 Januari. Waktu operasional sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri hingga pukul 19.00 diperpanjang satu jam menjadi pukul 20.00.
Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 mensyaratkan pembatasan waktu operasional pusat belanja dan mal sampai pukul 19.00. Namun, dalam rapat koordinasi hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021), Surabaya memutuskan perpanjangan satu jam.
”Dalam rapat koordinasi, bisa dilakukan penyesuaian sesuai dengan kearifan lokal dan daerah lain. Kami menutup pusat belanja pukul 20.00,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai rapat koordinasi dalam jaringan (online) bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Rapat diikuti 11 bupati/wali kota di Jatim yang menempuh PPKM meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota dan Kabupaten Malang, Batu, Ngawi, Lamongan, Kabupaten Blitar, serta Kota dan Kabupaten Madiun.
Pembatasan waktu operasional pusat belanja sampai dengan pukul 20.00 juga dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 sebagai perubahan atas regulasi No 67/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Selain itu, pembatasan operasional pusat belanja sampai pukul 20.00 juga telah dicantumkam dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya tanggal 11 Januari 2021 yang ditujukan salah satunya kepada pengelola pusat belanja. ”Kami berharap perpanjangan ini dapat menyejukkan dunia usaha meski saat ini dalam masa PPKM,” kata Whisnu.
Pada hari pertama PPKM, Surabaya melaksanakan pemeriksaan terpadu di delapan lokasi. Masing-masing di depan Cito Mall, Terminal Tambak Oso Wilangun, Jalan Lingkar Tengah Timur (MERR), Jembatan Suramadu, Benowo, Lakarsantri, Karangpilang, dan Pondok Chandra. Pemeriksaan ini seperti pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahun lalu di Surabaya Raya yang bertujuan meredam penularan Covid-19.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Hartoyo mengatakan, aparat pemerintah, Polri, dan TNI dilibatkan dalam pemeriksaan terpadu di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, Gresik, dan Mojokerto. Selain itu, tim juga mengawasi PPKM di tempat-tempat usaha, terutama kedai kopi, warung makan, dan restoran.
Kami berharap perpanjangan ini dapat menyejukkan dunia usaha meski saat ini dalam masa PPKM. (Whisnu Sakti Buana)
Menurut instruksi, tempat usaha makan dan minum boleh beroperasi sampai pukul 22.00, tetapi hanya bisa menerima tamu 25 persen dari kapasitas. Warung, kedai, dan restoran diharapkan memaksimalkan pelayanan pesan antar atau dibawa pulang.
”Yang kami awasi adalah pelaksanaan pembatasannya. Pelanggaran tentu ditindak dan dijatuhi sanksi,” kata Hartoyo.