PPKM Sidoarjo Diawali Operasi Yustisi hingga Kajian Karantina Desa Zona Merah
Operasi yustisi protokol kesehatan dan sosialisasi secara besar-besaran akan dilakukan mengawali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Sidoarjo. Jam malam juga diterapkan dan karantina desa dikaji.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Operasi yustisi protokol kesehatan dan sosialisasi secara besar-besaran akan dilakukan mengawali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, jam malam juga diterapkan dan karantina desa dikaji.
Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo yang juga Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, operasi yustisi skala besar akan digelar serentak di sejumlah lokasi, seperti perbatasan dengan Surabaya dan di pusat kota. Operasi melibatkan polisi, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja Sidoarjo.
”Frekuensi operasi yustisi pun ditingkatkan, dari biasanya sehari sekali menjadi tiga kali. Selain menjaring pelanggar protokol kesehatan, operasi yustisi juga dimanfaatkan untuk sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat kepada masyarakat,” ujar Sumardji, Minggu (10/1/2021).
Satgas Penanganan Covid-19 Sidoarjo telah menyusun format PPKM berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Penyusunan format tersebut juga mempertimbangkan kearifan lokal, seperti kultur masyarakat serta kegiatan ekonomi berbasis rakyat dan industri.
Sumardji mengatakan, operasi yustisi besar-besaran dipilih karena terbukti efektif mendisiplinkan warga agar menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitasnya. Kehadiran aparat di lapangan ditambah ancaman sanksi denda yang nilainya tinggi membuat masyarakat patuh, minimal mau menggunakan masker dengan benar.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Widiyantoro menambahkan, operasi yustisi direncanakan tidak hanya digelar di tingkat kabupaten, tetapi juga dimasifkan di tingkat kecamatan agar mampu menjangkau masyarakat lebih luas. Apalagi, berdasarkan pengamatan lapangan, tingkat kepatuhan warga yang masih kurang banyak ditemukan di pedesaan.
”Sebelum ada rencana diterapkan PPKM, operasi yustisi sudah dilakukan secara rutin dan hasilnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat signifikan. Penerapan prokes mengendur saat liburan lalu sehingga angka kasusnya kembali melonjak,” kata Widiyantoro.
Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan, selain operasi yustisi, format PPKM di wilayahnya juga diwarnai dengan pemberlakuan jam malam. Tujuannya membatasi aktivitas masyarakat di malam hari untuk menekan sebaran Covid-19. Selain itu, agar warga memiliki waktu yang cukup untuk istirahat sebab hal itu penting guna meningkatkan imunitas.
Sebelum ada rencana diterapkan PPKM, operasi yustisi sudah dilakukan secara rutin dan hasilnya tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat signifikan. Penerapan prokes mengendur saat liburan lalu sehingga angka kasusnya kembali melonjak. (Widiyantoro)
”Jam malam berlaku mulai pukul 22.00 hingga 04.00. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah, kecuali memiliki urusan penting, misalnya bekerja di jam kerja malam,” kata Hudiyono.
Pusat perbelanjaan modern tutup pukul 19.00, sedangkan minimarket diperbolehkan beroperasi maksimal pukul 22.00 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat. Layanan pesan antar restoran atau warung makan juga mengikuti aturan jam malam.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah, seperti masjid, dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara itu, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan sistem kerja dengan komposisi sebanyak 75 persen karyawan bekerja dari rumah atau WFH dan 25 persen bekerja dari kantor atau WFO. Pengaturan jam kerja diserahkan kepada instansi masing-masing.
Penerapan PPKM pada aktivitas peribadatan itu mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo. Ketua MUI Sidoarjo KH Salim Imron mengatakan, kebijakan PPKM merupakan bagian dari ikhtiar lahiriah yang harus terus diupayakan untuk menekan sebaran penyakit berbahaya.
”Penyebaran Covid-19 di Sidoarjo masih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan ikhtiar lahir dan batin untuk mencegah agar sebarannya tidak semakin meluas,” kata Salim Imron.
Penyebaran Covid-19 di Sidoarjo masih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan ikhtiar lahir dan batin untuk mencegah agar sebarannya tidak semakin meluas. (Salim Imron)
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, pihaknya tengah memetakan sebaran Covid-19 di tiap-tiap desa. Menurut rencana, desa yang sebaran Covid-19 tinggi, yang ditandai dengan peta zona merah, akan diterapkan karantina wilayah atau pembatasan lokal.
Tujuan karantina desa ini untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam lingkup lebih kecil agar sebaran virus SARS-CoV-2 bisa dikendalikan. Karantina wilayah diterapkan karena penambahan kasus masih tinggi dan hal itu berimplikasi pada kapasitas perawatan yang penuh.
Bed occupancy rate atau tingkat keterisian kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 di Sidoarjo di atas 90 persen. Kapasitas tempat tidur cadangan sebesar 20 persen sudah dioperasikan. Bahkan, rumah sakit nonrujukan diminta menerima pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang.
”Pasien Covid-19 dengan gejala berat tetap harus dirawat di RS rujukan. Saat ini ada 11 RS rujukan Covid-19 di Sidoarjo dari total 27 rumah sakit di wilayah ini,” kata Syaf Satriawarman.
Seperti diberikan sebelumnya, Sidoarjo merupakan bagian dari 11 daerah di Jatim yang menerapkan PPKM untuk menekan sebaran Covid-19 yang melonjak tajam pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru lalu. Sidoarjo masuk area Surabaya Raya bersama Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Adapun area lainnya ialah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. Selain itu, ada tambahan Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Blitar.
”Ada tiga dasar pertimbangan penetapan 11 daerah yang akan menerapkan PPKM. Instruksi Mendagri No 1/2021, peta zonasi sebaran Covid-19, serta daerah yang memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC PEN,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.