Pencalonan di Bandar Lampung Dibatalkan, Eva-Deddy Daftarkan Gugatan ke MA
Tim kuasa hukum Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, peraih suara terbanyak dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020 mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Agung, Senin (11/1/2021).
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Tim kuasa hukum Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, peraih suara terbanyak dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 berencana mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung, Senin (11/1/2021). Mereka menggugat putusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2020.
”Kami sedang merampungkan berkas permohonan pembatalan putusan KPU Bandar Lampung ke Mahkamah Agung. Kami akan mendaftarkannya pada Senin (11/1/2021),” kata Fauzi Heri saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (10/1/2021).
Saat ini, tim kuasa hukum yang terdiri dari 10 advokat sedang menelaah kuputusan KPU Bandar Lampung. Mereka juga mengkaji putusan Bawaslu Lampung yang menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran administrasif secara terstruktur, sistematis, dan masif. Putusan Bawaslu Lampung itu yang dijadikan dasar oleh KPU Bandar Lampung untuk membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon.
Fauzi mengatakan, pihaknya meyakini MA adalah lembaga independen yang mampu meninjau kembali putusan KPU Bandar Lampung. Pihaknya menilai, putusan Bawaslu Lampung yang menyatakan Eva-Deddy melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif keliru.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu Lampung menilai, paslon Eva-Deddy dinilai memberian uang transportasi Rp 200.000 untuk 100 orang kader PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung pada November 2020. Pemberian uang itu disisipi janji yang memengaruhi pemilih untuk memilih Eva yang merupakan Ketua PKK Kota Bandar Lampung. Selain itu, para kader PKK juga diminta mencari 20 orang lain untuk memilih paslon Eva-Deddy.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, meraih suara terbanyak dengan perolehan 249.241 suara.
Selain itu, terdapat pula pemberian bahan pokok yang dikemas dalam kegiatan bansos Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva. Pembagian bahan pokok yang melibatkan jajaran RT disertai ajakan untuk memilih paslon Eva-Deddy.
Fauzi mengatakan, selama ini tidak ada laporan atau temuan terkait dugaan politik uang yang terbukti. Bahkan, tidak ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis pidana karena terbukti melakukan politik uang. Atas alasan itulah, tim kuasa hukum Eva-Deddy menilai putusan Bawaslu Lampung yang menyatakan paslon Eva-Deddy melakukan pelanggaran tidak adil.
Sebelumnya, KPU Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung pada Jumat (8/1/2021). Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan Bawaslu Lampung yang memutuskan paslon Eva-Deddy telah melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi menyatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI. Konsultasi dilakukan kerena KPU perlu membedah regulasi dan konstruksi hukum sebelum mengambil kesimpulan. KPU menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, paslon nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, meraih suara terbanyak dengan perolehan 249.241 suara. Sementara paslon nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, mendapat 93.280 suara. Adapun paslon nomor urut 01, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, mendapat 92.428 suara.