Perkuat Putusan Bawaslu, KPU Bandar Lampung Batalkan Penetapan Eva-Deddy sebagai Pasangan Calon
KPU Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Bawaslu menemukan ada kecurangan yang terstruktur dan sistematis di pilkada.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Komis Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan Bawaslu Lampung yang memutuskan pasangan Eva-Deddy melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Keputusan itu diambil setelah KPU Bandar Lampung melakukan rapat pleno pada Jumat (8/1/2021) malam. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi dan dihadiri oleh anggota komisioner dan kuasa hukum Eva.
”KPU Kota Bandar Lampung dalam posisi ini adalah menjalankan putusan Bawaslu berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 134 Ayat 4 bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti,” kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi seusai rapat pleno di Bandar Lampung, Jumat malam.
Dalam rapat pleno, kata Dedy, semua komisioner KPU Bandar Lampung sepakat menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung terkait dengan pembatalan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon. Keputusan ini juga diambil setelah KPU Bandar Lampung melakukan konsultasi secara tatap muka ataupun secara virtual dengan KPU Lampung dan KPU RI.
Dalam surat keputusan nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021, KPU Bandar Lampung memutuskan membatalkan Eva-Deddy sebagai calon peserta dalam pilkada Bandar Lampung. Dengan terbitnya SK itu, penetapan nomor urut 03 untuk Eva-Deddy yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Gerindra dengan total 21 kursi juga dicabut.
Dalam rapat pleno, kata Dedy, semua komisioner KPU Bandar Lampung sepakat untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Lampung terkait dengan pembatalan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon.
Pasangan Eva-Deddy merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilihan calon wali kota dan calon wakil wali kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, unggul dengan perolehan 249.241 suara.
Sementara pasangan nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, mendapat 93.280 suara. Adapun pasangan nomor urut 03, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, mendapat 92.428 suara.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung juga telah menggelar konsultasi dengan KPU Lampung dan KPU RI pada Kamis (7/1/2021). Konsultasi dengan KPU RI berlangsung secara virtual dari kantor KPU Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, konsultasi dilakukan kerena KPU perlu membedah regulasi dan konstruksi hukum sebelum mengambil kesimpulan. KPU menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kesimpulan.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka, Rabu (6/1/2021), Bawaslu Lampung memutuskan pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran administrasi yang dilakukan berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Dalam putusan itu, Bawaslu Lampung juga menyatakan membatalkan pasangan nomor urut 3 tersebut. Bawaslu juga memerintahkan agar KPU Bandar Lampung membatalkan keputusan terkait penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan dalam pilkada.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa berpendapat, sejumlah saksi yang dihadirkan pelapor memang menerangkan ada pemberian uang transpor Rp 200.000 untuk 100 kader PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung pada November 2020. Pemberian uang itu disisipi janji yang memengaruhi pemilih untuk memilih Eva yang merupakan Ketua PKK Kota Bandar Lampung. Selain itu, para kader PKK juga diminta mencari 20 orang lain untuk memilih pasangan Eva-Deddy.
Selain itu, terdapat pemberian kebutuhan pokok yang dikemas dalam kegiatan bansos Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva. Pembagian kebutuhan pokok yang melibatkan jajaran RT disertai ajakan untuk memilih pasangan Eva-Deddy dinilai sebagai pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Fauzi Heri, kuasa hukum pasangan Eva-Deddy, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung. Dia menilai, putusan Bawaslu Lampung itu mengejutkan karena sebelumnya tidak ada laporan terkait dengan politik uang ke Bawaslu Kota Bandar Lampung.