Covid-19 Belum Terkendali, Aktivitas Masyarakat di Cirebon Dibatasi
Tingkat kematian dan kasus aktif pasien Covid-19 di Kabupaten Cirebon di atas rata-rata nasional. Pemerintah setempat pun menerapkan pembatasan aktivitas warga pada 11-25 Januari 2021.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerapkan pembatasan sosial berskala besar pada 11-25 Januari 2021. Pembatasan aktivitas warga itu dilakukan karena penyebaran Covid-19 di Cirebon belum terkendali.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, aturan teknis terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih dikaji bagian hukum Pemkab Cirebon. ”Kami masih menunggu informasi dari bagian hukum,” ucapnya, Sabtu (9/1/2021), di Cirebon.
Sebelumnya, dalam rapat evaluasi penanganan Covid-19 Cirebon, Jumat (8/1/2021) petang, Bupati Cirebon Imron Rosyadi memastikan PSBB digelar mulai Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan. Cirebon termasuk dalam 20 daerah di Jabar yang menerapkan PSBB.
Pembatasan kegiatan warga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Instruksi itu antara lain mengatur pembatasan di perkantoran dengan menerapkan 75 persen bekerja dari rumah, pembatasan operasionalisasi pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen.
”Kami akan mendisiplinkan warga untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sanksinya sudah ada, tetapi kami upayakan dengan pemberitahuan dulu,” kata Imron. Sejak September 2020, pihaknya telah menjatuhkan sanksi sosial hingga denda terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dendanya mulai dari puluhan ribu rupiah hingga Rp 100.000.
Imron juga memastikan tidak ada sekolah tatap muka selama PSBB. Apalagi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, sekitar 14,5 persen warga yang terpapar Covid-19 merupakan usia sekolah. Artinya, lebih dari 500 anak di Cirebon terkonfirmasi Covid-19.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni, PSBB diberlakukan karena sejumlah indikator menunjukkan penyebaran Covid-19 belum merata. Tingkat kematian pasien Covid-19, misalnya, mencapai 5,8 persen atau di atas rata-rata nasional, yakni 2,96 persen.
Sebanyak 300 tenaga kesehatan sudah terpapar Covid-19. Tiga orang meninggal dan 60 orang masih dalam isolasi.
Sebaliknya, tingkat kesembuhan pasien di Cirebon 68,8 persen atau di bawah rata-rata nasional, yakni 82,7 persen. Tingkat kasus positif aktif di Cirebon juga mencapai 25,34 persen atau di atas rata-rata nasional, yakni 14 persen. Hingga kini tercatat 4.270 warga terkonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 245 orang meninggal dan 1.158 orang masih dalam perawatan.
Pihaknya berharap PSBB dapat berjalan optimal dan masyarakat disiplin pada protokol kesehatan. Peningkatan kasus akan membebani fasilitas layanan kesehatan. ”Kami sudah menambah ruangan isolasi di sejumlah rumah sakit. Tapi, kendalanya tenaga kesehatan kurang. Apalagi, 300 tenaga kesehatan sudah terpapar Covid-19. Tiga orang meninggal dunia dan 60 orang masih (dalam) isolasi,” ungkapnya.