Banyumas Terapkan Jam Malam untuk Dukung PSBB Jawa-Bali
Sejumlah sanksi disiapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mendukung pembatasan sosial berskala besar Jawa-Bali. Diharapkan masyarakat menaatinya demi mencegah penularan Covid-19.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Banyumas menerapkan jam malam dalam mendukung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021. Hal itu diatur dalam peraturan bupati yang tengah disiapkan. Sanksi sosial juga disiapkan bagi pelanggar PSBB agar penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
”Jam malam diberlakukan pukul 20.00 hingga 04.00, tetapi bagi pedagang sayur di pasar tetap diperbolehkan beraktivitas karena ini menyangkut logistik,” tutur Bupati Banyumas Achmad Husein, Jumat (8/1/2020). Selain itu, selama PSBB, semua tempat wisata, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, ditutup sementara.
Poin-poin isi peraturan bupati itu dibahas Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas di Pendopo Sipanji, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Husein juga menyampaikan, acara akad nikah diperkenankan dengan menyesuaikan tempat berlangsungnya acara. Jumlah orang yang diperbolehkan mengikuti rangkaian acara akad adalah 20 persen dari kapasitas ruangan. Namun, resepsi tidak diperkenankan dalam acara hajatan itu.
Terkait dengan upacara keagamaan, Husein menyampaikan, pelaksanaan ibadah diperkenankan asalkan memperhatikan jumlah jemaah, yakni 50 persen dari kapasitas ruangan tempat ibadah. Para pemuka agama diminta untuk mengedukasi jemaahnya agar menaati hal itu demi mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Banyumas Mohammad Roqib menyampaikan, pelaksanaan pembatasan jumlah jemaah sebanyak 50 persen di masjid ketika shalat Jumat cukup sulit dilakukan, terutama di masjid atau mushala yang ada di desa. Selain karena ukuran masjid yang relatif sempit, jumlah jemaah cukup banyak.
Oleh karena itu, dibutuhkan lokasi lain yang bisa mengakomodasi semua anggota jemaah dengan penerapan jaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu 1,5-2 meter.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan, sejumlah saksi sosial juga disiapkan bagi pelanggar peraturan bupati. ”Sanksi sosial, misalnya, jika ada orang yang tidak memakai masker akan diminta membersihkan fasilitas umum. Untuk perusahaan ada dua sanksi. Pertama ada teguran tertulis dan yang kedua ada pencabutan izin,” Wahyu Budi.